
Selebgram Rea Wiradinata menjalani sidang perkara kepailitan dan PKPU atas gugatan Arif Budiman, Senin (6/11).
JawaPos.com–Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama selebgram Rea Wiradinata memasuki babak baru. Perempuan asal Cianjur tersebut memenuhi sidang perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas gugatan Arif Budiman, Senin (6/11).
Pihak Rea Wiradinata menyatakan kesediaan menjalani mekanisme perdamaian dengan korban. Dalam kesempatan yang sama, sejumlah korban baru juga turut menyaksikan sidang sekaligus mendaftarkan gugatan kepailitan-PKPU terhadap Rea Wiranata.
Dua di antaranya adalah Shelvia Dewi dan Novita. Keduanya mengaku tertipu oleh Rea usai diajak bergabung dalam sebuah bisnis investasi. Novita mengenal Rea Wiradinata dan memulai bisnis saham bersama pada 2018.
”Waktu itu diajak trading gitu, ya. Ada perjanjiannya, semua bukti-bukti lengkap,” kata Novita di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Namun, perjanjian yang telah mereka buat hanya dipatuhi Rea Wiradinata selama beberapa bulan saja. Novita menyebut bahwa mantan rekan bisnisnya itu menghilang sebelum pembayaran dilunasi.
”Sempat ada pembayaran, tapi nggak lancar, dicicil. Setelah itu, pembayaran belum lunas orangnya menghilang. Udah nggak bisa dihubungi lagi. Jadi saya rugi Rp 300 juta,” beber Novita.
Senasib dengan Novita, Shelvia Dewi juga mengalami hal serupa dua tahun lalu. Rea Wiradinata disebut melanggar perjanjian dan tidak mengembalikan dana investasi miliknya secara keseluruhan hingga alami kerugian Rp 240 juta.
”Skemanya sama (dengan Novita). Dia yang mengajak dan meng-handle account-nya. Dia memberikan kontrak dan cicilannya hanya sedikit sekali, mungkin Rp 9 juta yang sudah dibayarkan,” papar Shelvia Dewi.
Kepadanya Rea Wiradinata mengaku sedang mengalami kesulitan perekonomian sehingga tidak bisa memenuhi kontrak. Namun, Sheliva Dewi mengaku geram dan menuding Rea Wiradinata berbohong. Lantaran ucapannya tersebut tidak selaras dengan yang di-posting di media sosial.
”Terus contact dan ketika dihubungi, dia bilang punya kesulitan keuangan, hidupnya bermasalah, dan sebagainya. Kayaknya tidak sesuai dengan yang di sosmednya, nggak ada yang membuktikan ucapannya itu,” tutur Shelvia Dewi.
Karena itu, Novita dan Shelvia Dewi berharap kerugian yang mereka alami hingga ratusan juta itu bisa dikembalikan Rea Wiradinata.
Sebelumnya, pihak Arif dan pengacaranya, Noverizky Tri Putra Pasaribu pernah mengajukan gugatan serupa. Namun, tidak dikabulkan. Dan pada gugatan kedua ini, pihaknya memenangkan perkara tersebut.
Rea Wiradinata terbukti tidak bisa mengembalikan uang pinjaman sesuai dengan tenggat waktu yang telah dijanjikan.
”Gugatan pertama memang tidak dikabulkan, tapi yang kedua ini dikabulkan. Jadi, hasil gugatan kedua menggugurkan gugatan pertama,” jelas Noverizky Tri Putra Pasaribu.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
