Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Oktober 2023 | 18.01 WIB

Seorang Penguntit V BTS Ditangkap oleh Polisi, BIGHIT Music Angkat Suara

V BTS. (Foto: BIGHIT Music via tvdaily.co.kr) - Image

V BTS. (Foto: BIGHIT Music via tvdaily.co.kr)

JawaPos.com - Menurut laporan outlet media eksklusif pada tanggal 27 Oktober 2023, seorang wanita berusia 30-an ditangkap oleh polisi karena menguntit V BTS.

Pada tanggal 26 Oktober malam sekitar pukul 18.30 KST (Waktu Standar Korea), wanita tersebut mengikuti V BTS masuk ke dalam lift di kediamannya, dan berusaha untuk menyerahkan surat nikah serta berbicara kepadanya.

Diyakini bahwa wanita tersebut menunggu diluar kediamannya sampai kendaraan V BTS tiba, kemudian mengikuti kendaraan tersebut masuk ke dalam tempat parkir kediamannya.

Keesokan paginya, wanita tersebut dilaporkan telah ditangkap oleh polisi. Polisi dengan cepat dapat menangkap wanita tersebut, menggunakan informasi yang tercantum di surat nikah yang dia berikan kepada V BTS.

Dikutip dari Allkpop, wanita ini diduga memiliki setidaknya memiliki satu tindak pidana, karena menguntit V BTS di masa lalu.

Sementara itu, dikutip dari Soompi, BIGHIT Music telah angkat suara, mengenai penangkapan seorang wanita yang dituduh menguntit V BTS.

"Kami merespons dengan kebijakan tanpa toleransi, terhadap kejahatan menguntit yang mengganggu kehidupan pribadi artis kami dan mengancam keselamatan mereka," ungkap BIGHIT MUSIC secara resmi pada pagi hari (27/10).

Stalker atau yang lebih dikenal dengan nama sasaeng fans, diberikan kepada seseorang yang membuntuti seorang artis Korea Selatan di luar aktivitas resminya.

Ada banyak kasus yang pernah terjadi mulai dari menaiki pesawat yang sama, mengikuti artis kemanapun dan kapanpun, memasuki atau bahkan meneror di depan kediaman, dan masih banyak lagi kejadian yang meresahkan sang artis dan para penggemar lain.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore