Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 September 2023 | 06.43 WIB

Codeblu Ngotot Tempuh Jalur Hukum, Ini Syarat yang Bisa Dilakukan Farida Nurhan

Andai Bisa Damai, Codeblu Beri Syarat Ini ke Farida Nurhan agar Berakhir Damai./Youtube Denny Sumargo dan Instagram Faridha Nurhan - Image

Andai Bisa Damai, Codeblu Beri Syarat Ini ke Farida Nurhan agar Berakhir Damai./Youtube Denny Sumargo dan Instagram Faridha Nurhan

JawaPos.com - Perseteruan antara content creator Codeblu dan Farida Nurhan terus bergulir.

Bahkan, perkara pro kontra review makanan yang dianggap jujur itu rupanya akan berujung dengan proses hukum.

Codeblu sendiri nampaknya sudah melayangkan surat laporan kepada pihak berwajib.

Adapun laporan tersebut dilayangkan Codeblu dengan dalih pelanggaran ITE yang dilakukan Farida Nurhan karena dianggap melakukan doxing atau menyebarkan identitas pribadi secara publik.

Hingga kini, pihak kepolisian belum menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Codeblu kepada Farida Nurhan buntut dari perseteruan keduanya.

Kendati begitu, Codeblu sendiri tetap bersikukuh untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan satu ini.

Hal ini sebagaimana ia sampaikan saat memenuhi undangan podcast Denny Sumargo atau kerap disapa Densu tersebut.

Dalam kesempatan temu bicara itu, Denny Sumargo sempat melontarkan sejumlah pertanyaan, termasuk kemungkinan perseteruan tersebut berakhir dengan cara damai.

"Lu kalau ada restorative justice mau damai? syaratnya apa?," tanya Densu.

Menanggapi pertanyaan itu, Codeblu masih terbuka akan pintu maaf untuk Farida Nurhan. Hanya saja, kendati berbaik hati untuk berislah, Codeblu punya satu syarat.

"Ya, mau damai, syaratnya Tiktok-nya hapus, Instagram-nya hapus," jawab Codeblu.

Menurutnya, orang seperti Farida Nurhan atau yang akrab disapa Omay itu tidak pantas menggunakan media sosial.

Codeblu juga menambahkan alasan dibalik syarat damai yang diajukan untuk dilakukan oleh Omay, andai kata ada proses restorative justice nantinya.

"Gua ngga mau orang tau gua, gua punya hak untuk tidak perlu orang tau tentang gua, lu (Farida) hancurkan itu dengan sengaja," imbuhnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore