Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Februari 2026 | 23.13 WIB

Cabut Laporan di Polres Jaksel, Clairmont Laporkan William Codeblu ke Direktorat Siber Bareskrim Polri

Kantor Hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co, yang bertindak sebagai kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari dengan produk kue Patisserielairmont (Clairmont Patisserie). (Istimewa) - Image

Kantor Hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co, yang bertindak sebagai kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari dengan produk kue Patisserielairmont (Clairmont Patisserie). (Istimewa)

JawaPos.com - Kantor Hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co, yang bertindak sebagai kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari dengan produk kue Patisserielairmont (Clairmont Patisserie) yang telah bersertifikasi halal dengan Nomor ID314100210600101 25, secara resmi telah melaporkan William Codeblu (dikenal sebagai Codeblu atau CB) ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penyebaran informasi tidak benar serta pemerasan yang dinilai merugikan reputasi dan kegiatan usaha kliennya.

Laporan telah terdaftar dengan Nomor STTL/51/11/2026/BARESKRIM dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Perkara ini bermula dari unggahan video di media sosial yang memuat informasi tidak benar, sehingga membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont Patisserie dan berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan terhadap aktivitas usaha.

Dalam proses klarifikasi, William Codeblu telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui ketidakbenaran data yang digunakan. Meskipun klien telah memberikan maaf secara pribadi, namun karena perbuatan dilakukan di ruang publik digital dan menimbulkan kerugian nyata, proses hukum tetap ditempuh demi kepastian hukum dan perlindungan dunia usaha.

Tidak hanya itu, pihak Clairmont juga melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini kasus tersebut tidak tindaklanjuti atau mandek. Sehingga, pihak Clairmont memilih mencabut laporan tersebut dan melaporkan Codeblu ke Bareskrim Polri
 
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pemberi nastar berjamur bukanlah Clairmont Patisserie, melainkan seseorang dengan inisial "R" yang mengaku sebagai karyawan Clairmont. Namun, pihak Clairmont menjelaskan bahwa "R" adalah mantan karyawan salah satu vendor maintenance mereka pada tahun 2022 hingga 2024 dan saat ini tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

"Kami tidak pernah mendapatkan komplain dari panti asuhan mengenai nastar berjamur, namun masih banyak netizen yang bertanya dan mengira bahwa Clairmont lah yang tega melakukan hal ini," ujar pihak Clairmont Patisserie

Hingga berita ini diterbitkan, JawaPos.com sedang mencari konfirmasi dari pihak Codeblu.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore