
Wartsila, perusahaan teknologi global asal Finlandia memaparkan keunggulan teknologi dan solusi yang ditawarkan untuk mendukung visi ketenagalistrikan di Indonesia, termasuk dalam mencapai tujuan RUPTL 2025-2034. (Istimewa).
Kelompok teknologi global Wartsila menyoroti pentingnya fleksibilitas jaringan listrik untuk mendukung pertumbuhan ini sekaligus menjaga ketahanan energi dan menurunkan emisi.
Berdasarkan RUPTL 2025–2034, Indonesia berencana menambah kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 GW pada tahun 2034, yang mencakup 42,6 GW energi terbarukan dan 10,3 GW kapasitas gas baru.
Membangun sistem tenaga listrik yang tangguh tidak hanya membutuhkan kapasitas pembangkitan yang memadai. Sistem tersebut juga memerlukan sumber daya yang mampu merespons dengan cepat terhadap perubahan kondisi operasi, mendukung stabilitas jaringan, dan menjamin keandalan pasokan listrik seiring berkembangnya pola permintaan energi.
“Ketahanan energi pada akhirnya berarti memiliki sistem tenaga listrik yang mampu beradaptasi,” ujar Ossi Ylinen, Managing Director PT Wartsila Indonesia.
Ambisi Indonesia yang telah diumumkan untuk mengembangkan 100 GW tenaga surya menunjukkan skala dan kecepatan transisi energi negara ini. Seiring dengan meningkatnya pembangkit listrik tenaga surya, kapasitas penyeimbang yang fleksibel akan memainkan peran penting dalam menjaga keandalan sistem ketika output tenaga surya berfluktuasi atau berhenti setelah matahari terbenam.
Baca Juga:Festival DEB Pertamina 2026 Perkuat Kolaborasi, Pacu Energi Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Pembangkit listrik berbasis mesin dengan kemampuan start-up cepat menyediakan fleksibilitas operasional yang dibutuhkan untuk mengintegrasikan lebih banyak energi terbarukan sekaligus menjaga pasokan listrik tetap andal.
“Pembangkit listrik berbasis mesin Wartsila dirancang untuk melengkapi pembangkit energi terbarukan yang bersifat variabel,” kata Frederic Carron, Vice President, Middle East and Asia, Wartsila Energy.
“Mesin-mesin tersebut dapat dinyalakan dan mencapai beban penuh dalam waktu kurang dari dua menit, serta outputnya dapat disesuaikan dengan cepat sesuai kebutuhan jaringan. Hal ini memungkinkan pembangkit memberikan kapasitas penyeimbang saat produksi energi terbarukan berfluktuasi, sehingga keandalan dan stabilitas sistem tetap terjaga.”
Pendekatan Wartsila menggabungkan pembangkit energi terbarukan, penyimpanan energi, dan pembangkit mesin fleksibel untuk penyeimbang sistem. Portofolio mesin Wartsila juga terus dikembangkan agar dapat menggunakan bahan bakar berkelanjutan ketika tersedia secara komersial dalam skala besar, sehingga menyediakan jalur menuju emisi yang semakin rendah tanpa mengorbankan keandalan sistem.
“Keputusan yang diambil hari ini akan menentukan aspek ekonomi dan ketahanan sistem tenaga listrik Indonesia di masa depan,” ujar Frederic Carron.
“Dengan memprioritaskan teknologi yang fleksibel, Indonesia dapat memperkuat keandalan jaringan, mempercepat integrasi energi terbarukan, dan mendukung perjalanan menuju target net-zero.”
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022