Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Juni 2026 | 23.23 WIB

Menteri ESDM Bahlil Pastikan Gross Split hanya untuk Sektor Migas, Minerba Tetap dengan Regulasi Lama

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Bahlil tegaskan skema gross split hanya berlaku di sektor migas. Minerba tetap pakai regulasi lama. (YouTube Setpres) - Image

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Bahlil tegaskan skema gross split hanya berlaku di sektor migas. Minerba tetap pakai regulasi lama. (YouTube Setpres)

JawaPos.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan skema gross split hanya diterapkan pada industri minyak dan gas bumi (migas) dan tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batu bara (minerba). Ia menegaskan seluruh ketentuan yang mengatur kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

"Sistem di ESDM yang menganut mazahb gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6).

Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan mengenai percepatan pertumbuhan ekonomi nasional bersama pimpinan DPR RI. Rapat itu turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria.

Bahlil menjelaskan bahwa penegasan tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada pelaku usaha setelah beredarnya berbagai informasi yang menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan penerapan skema gross split di seluruh sektor yang berada di bawah Kementerian ESDM. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kegiatan hulu migas dan tidak menyentuh sektor minerba.

Menurutnya, konsistensi regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor dan memastikan kegiatan usaha pertambangan tetap berjalan secara berkelanjutan. Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen mempertahankan aturan yang saat ini berlaku bagi perusahaan-perusahaan minerba.

"Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apapun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," lanjut Bahlil, dikutip dari laman esdm.go.id.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga membahas strategi untuk memperkuat program hilirisasi yang tengah dijalankan di berbagai sektor pertambangan. Salah satu perhatian utama adalah menjamin pasokan bahan baku bagi fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap pengembangan.

Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah harus memastikan keseimbangan antara produksi komoditas tambang dengan kebutuhan industri hilir di dalam negeri. Karena itu, proses penyusunan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan diselaraskan dengan kebutuhan bahan baku industri agar investasi hilirisasi yang telah masuk dapat berjalan optimal dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore