Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Maret 2019 | 22.21 WIB

Menang Arbitrase, Indonesia Terhindar Gugatan Rp 18 Triliun

ilustrasi pertambangan - Image

ilustrasi pertambangan

JawaPos.com – Setelah melalui proses panjang, pemerintah kembali menang gugatan arbitrase melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd, perusahaan tambang kakap asal Inggris dan Australia. Kemenangan itu bersifat final dan tidak bisa lagi digugat oleh dua perusahaan tersebut.


”Upaya hukum lain tidak dapat dilakukan lagi,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly, Senin (25/3).


Kemenangan itu diputuskan di forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washinton D.C Amerika Serikat pada Senin (18/3) pekan lalu. Putusan hakim adalah menolak semua permohonan annulment of the award yang diajukan dua perusahaan itu.


”Jadi gugatan mereka ditolak,” kata Yasonna.


Yasonna menjelaskan, kasus itu bermula ketika para penggugat menuduh Indonesia, dalam hal ini, Bupati Kutai Timur, melanggar perjanjian bilateral investasi (BIT) RI-United Kingdom (UK) dan RI-Australia. Pelanggaran itu berkaitan dengan eksplorasi tidak langsung (indirect exploration) dan prinsip perlakuan yang adil dan seimbang melalui pencabutan kuasa pertambangan.


Dalam perkara ini, perusahaan tersebut meminta tergugat untuk membayar gugatan sebesar USD 1,3 miliar (Rp 18 triliun). Nilai gugatan itu diklaim sebagai kerugian yang timbul akibat pelanggaran pernjanjian ekspolarasi tambang di Kecamatan Busang tersebut.


”Nilai gugatan cukup signifikan, bisa dua kali untuk anggaran bangun jalan tol,” tegasnya.


Menurut Yasonna, kemenangan itu merupakan prestasi luar biasa. Selain terhindar dari gugatan Rp 18 triliun, kemenangan itu merupakan yang pertama yang dicapai pemerintah di forum ICSID.


”Ini juga membuktikan bahwa pemerintah membuat perlakuan yang seimbang dan adil terhadap investor asing,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore