
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada gelaran Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025. (Agfi/Jawapos)
JawaPos.com - Kekayaan sumber daya alam Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Sumber daya ini adalah aset negara yang perlu dijaga. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada gelaran Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025. Bahlil meminta sumber daya alam ini dapat dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.
"Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Bahlil di Jakarta, Rabu lalu (15/10).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya selalu menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, terutama tambang, harus memikirkan generasi mendatang dan dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku.
"Yang selalu menjadi arahan Presiden kita bahwa sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya, jangan kita pikir kita habiskan sekaligus, kita harus ingat bahwa ada generasi kita berikutnya. Yang kita harus lakukan dengan baik, dengan lingkungan yang baik, dengan proses-proses yang memenuhi kaidah aturan yang berlaku," tambahnya.
Bahlil juga mendorong pemerataan ekonomi hingga ke daerah-daerah melalui sektor pertambangan. Terkait dengan hilirisasi, Pemerintah menyerahkan sekitar 18-20 proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai USD 38 miliar atau Rp 618 triliun.
Proyek-proyek digadang-gadang akan menciptakan hingga 300 ribu lapangan pekerjaan langsung dan lebih dari satu juta lapangan pekerjaan tidak langsung. "Ini adalah cara kehadiran negara untuk mendorong program agar bisa melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah. Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus di daerah. Caranya apa? Hilirisasi. Kalau tanpa ini, saya pikir kita akan susah untuk mencapai percepatan-percepatan pembangunan," urai Bahlil.
Demi mencapai pemerataan pembangunan hingga ke daerah, melalui Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah memberi kesempatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lokal untuk dapat diberikan prioritas dalam mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk mengakselerasi tata kelola pertambangan yang baik bagi kepentingan masyarakat, Kementerian ESDM terus melakukan inovasi digital. Dimulai dari pembangunan beberapa sistem aplikasi informasi seperti Minerba One Data Indonesia pada 2011, Minerba Online Monitoring System (MOMS), dan aplikasi pencatatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) pada 2019. Berbagai aplikasi ini kemudian disatukan dan terintegrasi menjadi aplikasi Minerba One yang diluncurkan pada pembukaan Minerba Convex 2025.
"Minerba One hadir menyatukan sistem-sistem yang sudah ada dan sudah dibangun mulai dari hulu, yaitu dari mulai feasibility study, pencatatan sumber daya cadangan, sampai kepada penjualan mineral dan batubara, yang bertujuan agar supaya bisnis proses mulai dari perizinan, produksi, pengawasan, dimana pengawasan ini jumlah dari tim pengawas sangat terbatas sehingga digitalisasi ini mau tidak mau suka atau tidak suka harus kita bangun, dan juga hingga pelaporan berbasis data yang kredibel dan real time," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno.
Dia juga menyampaikan bahwa Minerba One ini dibangun bukan hanya untuk mempermudah birokrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan layanan publik. Kementerian ESDM berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha, sekaligus memperkuat peran Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan sektor minerba.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022