Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Juli 2025 | 23.17 WIB

Legislator Harapkan Tidak Ada Lagi Praktik Rente dan Mafia di Sektor Perminyakan

VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina periode 2019-2023 Dwi Sudarsono ,mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). - Image

VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina periode 2019-2023 Dwi Sudarsono ,mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

JawaPos.com - Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo menilai, penetapan status tersangka dan upaya penangkapan M Riza Chalid menunjukkan bahwa Pertamina sangat mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan penegakan hukum.

Sikap manajemen Pertamina tersebut, kata dia lagi, juga sejalan dengan komitmen politik Presiden Prabowo untuk membangun sistem ekonomi nasional yang bersih dan adil, termasuk di dalamnya, upaya membuka kasus korupsi tahap demi tahap, seperti membongkar kartel migas.

”Jika ingin menciptakan BUMN yang sehat dan mandiri, maka pemberantasan korupsi adalah langkah pertama yang tidak bisa ditawar,” ujar Sartono, di Jakarta, Senin.

Dia berharap, tidak ada lagi praktik rente dan mafia, sehingga diharapkan Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) strategis, akan terus menuju ke arah yang lebih baik.

Menurut dia, manajemen Pertamina terus membenahi diri, antara lain dalam hal digitalisasi dan transparansi namun diharapkan harus semakin memperkuat Good Corporate Governance dan menjadikan sebagai prioritas utama.

"Di Komisi VI DPR RI, mitra utama dari BUMN/Pertamina, kami siap untuk terus bekerja sama menjalankan tugas mengawasi keterbukaan, sehingga betul-betul terasa di praktiknya," ujar dia melalui sambungan telepon.

Dengan demikian, katanya lagi, Pertamina dan BUMN lain dapat benar-benar mengelola kekayaan bangsa dan disalurkan kepada seluruh rakyat, terciptanya Indonesia yang sejahtera seperti cita-cita kita semua.

Sebelumnya, Kejagung telahh menetapkan pengusaha migas M Riza Chalid sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Riza adalah satu dari sembilan tersangka baru, yang ditetapkan 10 Juli 2025. Dalam kasus ini, dia ditersangkakan selaku penerima manfaat PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers, mengatakan, Riza menyepakati rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak meski tidak dibutuhkan Pertamina, serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore