
Ilustrasi pedagang LPG 3 kg. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Aturan larangan penjualan ecer liquid petroleum gas (LPG) 3 kg diberlakukan sejak Sabtu (1/2). Pemerintah hanya mengizinkan penjualan dilakukan oleh pangkalan atau penyalur resmi dari Pertamina.
Aturan tersebut ditujukan untuk memastikan gas subsidi alias LPG 3 kg tepat sasaran dan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada upaya Pemerintah untuk membatasi kuota ketersediaan LPG 3 kg. Besaran subsidi tetap sama. Tidak ada pemangkasan. Aturan pembelian gas LPG 3 kg diberlakukan agar tidak ada permainan harga yang dilakukan. Pemerintah pun dapat mengontrol harga gas subsidi di pangkalan resmi.
“Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya, dia bisa kita kontrol harganya. Apabila tidak, dia bisa berpotensi menyalagunakan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers Kementerian ESDM terkait Capaian Sektor ESDM 2024 pada Senin (3/2).
Berikut tahapan pengajuan Pangkalan Resmi bagi Pengecer LPG 3 Kg
1. Mendaftar Akun OSS-Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Apabila terdapat kesulitan pendaftaran dapat menghubungi kontak resmi yang tercantum pada laman https://oss.go.id/
Apabila terdapat kesulitan pendaftaran dapat menghubungi kontak resmi yang tercantum pada laman https://kemitraan.patraniaga.com/

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
