Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Maret 2019 | 00.16 WIB

Menengok Pentingnya Proyek Jargas Untuk Disitribusi Gas Bumi di Indonesia

Photo - Image

Photo


JawaPos.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas pada jaringan gas (jargas) untuk konsumen Rumah Tangga -1 (RT-1) dan Pelanggan Kecil -1 (PK-1) di 7 (tujuh) Kota/Kabupaten. Sedangkan, harga Jargas di wilayah lainnya akan menyesuaikan.





"Harga jual gas yang baru ini untuk konsumen RT-1 dan PK-1 sangat terjangkau. Bahkan lebih murah dibandingkan jika membeli tabung LPG 3 Kg," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi.


Agung merinci harga jual gas konsumen rumah tangga pada jaringan pipa distribusi untuk RT-1 dan PK-1 dipatok maksimal Rp 4.250 per meter kubik untuk tujuh wilayah, antara lain:


a. Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (4.260 SR)


b. Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (5.182 SR)


c. Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (5.560 SR)


d. Kabupaten Serang, Banten (5.043 SR)


e. Kabupaten Aceh Utara, Aceh (3.928 SR)


f. Kota Lhokseumawe, Aceh (5.997 SR)


g. Kota Medan, Sumatera Utara (25.390 SR)


Jika dibandingkan dengan, harga jual gas untuk wilayah tersebut di atas lebih murah ketimbang harga pasar gas LPG 3 kg yang berkisar Rp 5.013 per meter kubik hingga Rp 6.266 per meter kubik.


"Ini akan bisa menciptakan keseimbangan antara Badan Usaha yang wajar, kemampuan daya beli masyarakat serta usaha kecil," kata Agung.


Komite BPH Migas Juki Prajogjo menyampaikan harga jual gas pada jargas di kabupaten/kota yang telah lebih dulu ditetapkan kini relatif sama. Evaluasi harga pun dilakukan secara berkala, paling lama 2 tahun sekali.


"Sekarang, harga jual gas melalui jargas sudah relatif sama di kabupaten/kota. Dulu ada yang harganya masih Rp 2 ribuan per meter kubik, itu membuat badan usaha kesulitan menambah sambungan rumah tangga," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/3).


Penetapan harga jual gas pada jargas untuk RT dan PK ditentukan melalui mekanisme Rapat Komite, survei daya beli masyarakat, public hearing, dan Sidang Komite BPH Migas sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011 pada Senin (25/2) lalu.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore