
Diskusi terbatas pengelolaan tambang pada Katadata Policy Dialogue, di Jakarta Selatan, Rabu (28/1).
JawaPos.com - Kebijakan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan masih berkutat di level regulasi dan belum disertai kejelasan teknis, terutama terkait lokasi tambang yang akan dikelola.
Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam PP Muhammadiyah, Wahyu A. Perdana, menilai pemerintah baru menetapkan kerangka kebijakan di tingkat regulasi. Sedangkan aspek operasional seperti lokasi tambang, skema pengelolaan, hingga bentuk badan hukum yang akan menjalankan usaha tersebut belum disampaikan secara jelas.
Kondisi ini membuat implementasi kebijakan belum bisa berjalan secara progresif. “Faktanya, yang ada baru kebijakannya. Di mana lokasinya, bagaimana operasionalnya, dan siapa yang menjalankan, itu belum terang,” ujar Wahyu dalam Katadata Policy Dialogue, di Jakarta Selatan, Rabu (28/1).
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5/24). Regulasi ini salah satunya mengatur tentang pemberian WIUPK kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Regulasi ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7. Namun, revisi kebijakan yang muncul pada 2024–2025 pun menurut Wahyu masih mempertahankan pembatasan penerimaan izin itu, meski dengan sejumlah penyesuaian regulasi.
Ia menambahkan, di internal Muhammadiyah sendiri, isu ini masih terus menjadi diskursus dan belum mencapai sikap final. Perdebatan diperkirakan akan berlanjut setidaknya hingga 2027.
Kebijakan ini disebutnya tidak diberikan secara luas kepada semua ormas keagamaan. Sejak awal, pemerintah sudah membatasi jenis dan jumlah izin yang bisa diberikan.
Pada periode awal, izin hanya diberikan untuk jenis pertambangan tertentu, khususnya batu bara dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masa kontraknya berakhir pada rentang 2020–2025. Jumlahnya pun terbatas, berkisar puluhan kontrak.
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengungkapkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berhati-hati. “Mengelola sumber daya alam harus hati-hati. Sebab ada dua negara yang kaya akan minyak, ada negara seperti Norwegia yang menjadi kaya raya tetapi banyak negara yang seperti Venezuela, sengsara. Maka kita harus hati-hati, kalau tidak tidak hati-hati bisa membuat sengketa,” ujar Samirin.
Sementara itu, Associate Professor of Inter-Religious Studies (IRS) Program Dicky Sofjan berpendapat bahwa polarisasi pandangan soal pengelolaan tambang di internal ormas adalah hal yang tak terelakkan dalam demokrasi.
Menurutnya, polarisasi pun tetap dibutuhkan. Dengan adanya polarisasi ada argumen yang kuat tentang pihak yang pro dan kontra, ini akan menghasilkan kebijakan yang sehat dan bisa memenuhi standar kemaslahatan umat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022