Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 April 2018 | 19.52 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Cs Harus Lewat Persetujuan Pemerintah

Pertalite yang dijual di SPBU - Image

Pertalite yang dijual di SPBU

Jawapos.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengumumkan penentuan harga bahan bakar jenis Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, maupun BBM lainnya harus melalui persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


"Menyangkut jenis BBM Umum (JBU) seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Super, dll. Maka sesuai arahan presiden mengenai kenaikan harga yang harus pertimbangkan inflasi, ke depan pemerintah sangat concern dengan laju inflasi kalau terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo," ujar Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4).


Arcandra menuturkan kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk PT Pertamina (Persero) saja, tetapi juga SPBU milik swasta lain yang menjual jenis BBM tertentu seperti Shell, Total, Vivo, dan juga AKR. Sementara, untuk avtur dan industri mendapat pengecualian.


"Menyangkut kenaikan JBU non avtur dan non industri tidak masuk. Berlaku untuk penyalur AKR, Total, Shell, dan Vivo,” tuturnya.


Nantinya, aturan ini akan dipatungi dengan melakukan Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.


"Kalau ada peraturan baik Perpres ataupun Permen untuk laksanakan ini, akan segera diterbitkan aturanya,” tegas Arcandra.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore