Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Mei 2024 | 03.56 WIB

Pertamina Layangkan Surat Teguran ke 11 SPBE yang Lakukan Kecurangan Pengisian Gas Elpiji 3 Kg

Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan stok LPG aman. - Image

Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan stok LPG aman.

JawaPos.com - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga mengumumkan telah melayangkan surat teguran kepada 11 SPBE yang disinyalir melakukan kecurangan pengisian pada tabung-tabung gas Elpiji 3 Kg.
 
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
 
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan,” kata Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo dalam keterangannya, Minggu (26/5).
 
 
Dia memastikan akan memberi sanksi yang lebih berat, jika surat teguran yang dilayangkan tidak segera ditindaklanjuti oleh sejumlah SPBE tersebut. Salah satunya dengan mencabut izin usaha.
 
“Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," imbuhnya.
 
Untuk diketahui, 11 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.
 
Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan.
 
“Termasuk juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat,” lanjutnya.
 
 
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan temuan sebanyak 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang melakukan kecurangan pengisian tabung gas subsidi Elpiji 3 Kg.
 
Atas temuan itu, telah dilakukan pengamanan dan penyegelan produk gas elpiji 3 kg yang pelabelan dan kuantitasnya tidak sesuai. Kemendag menyebut, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar per tahun.
 
Hal ini tentu sangat merugikan konsumen akibat tidak dipatuhinya SOP tentang pengelolaan tabung kosong dan pengisian gas elpiji 3 kg.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore