
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
JawaPos.com – Wacana penerapan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite kembali mencuat. Hanya kendaraan dengan peruntukan tertentu yang bisa "meminumnya”.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan itu akan berdampak pada daya beli masyarakat yang bakal terkoreksi.
”Iya, potensinya pasti seperti itu (daya beli terkoreksi, Red). Pemerintah harus menjaga agar tidak berdampak signifikan pada inflasi,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (12/3).
Secara umum, kata Tulus, kebijakan subsidi BBM pada dasarnya tidak tepat sasaran. Baik dari sisi ekonomi, sosial, bahkan lingkungan. Sebab, mayoritas pengguna BBM pertalite adalah pengguna kendaraan nomor pribadi, khususnya mobil.
Jika merujuk kebijakan net zero emission (NZE), subsidi pada energi fosil tentu tidak sejalan. ”Karena BBM energi fosil menghasilkan emisi gas karbon. Karena itu, subsidi energi idealnya pada energi terbarukan yang ramah lingkungan, bukan energi fosil seperti BBM,” jelas Tulus.
YLKI berharap, jika kebijakan pembatasan pertalite diterapkan, pemerintah juga harus memasok jenis BBM yang lebih baik dan ramah lingkungan. Serta dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. ”Pemerintah dan Pertamina harus mampu memasok jenis BBM yang lebih baik, lebih ramah lingkungan dengan harga yang lebih ramah terhadap kantong konsumen," kata Tulus.
Terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membenarkan bahwa payung hukum kebijakan itu tengah dalam tahap finalisasi. Hal itu termuat dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, revisi aturan itu ditargetkan rampung dan dijalankan tahun ini. Aturan pembatasan akan dilakukan untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite.
Meski begitu, Arifin belum memerinci detail jenis kendaraan yang diperbolehkan tetap mengonsumsi pertalite. Dalam Perpres 191/2014 belum ada kriteria untuk pengguna pertalite. Aturan itu baru mengatur kriteria pengguna yang berhak membeli solar subsidi. (dee/c18/fal)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
