
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
JawaPos.com – Wacana penerapan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite kembali mencuat. Hanya kendaraan dengan peruntukan tertentu yang bisa "meminumnya”.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan itu akan berdampak pada daya beli masyarakat yang bakal terkoreksi.
”Iya, potensinya pasti seperti itu (daya beli terkoreksi, Red). Pemerintah harus menjaga agar tidak berdampak signifikan pada inflasi,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (12/3).
Secara umum, kata Tulus, kebijakan subsidi BBM pada dasarnya tidak tepat sasaran. Baik dari sisi ekonomi, sosial, bahkan lingkungan. Sebab, mayoritas pengguna BBM pertalite adalah pengguna kendaraan nomor pribadi, khususnya mobil.
Jika merujuk kebijakan net zero emission (NZE), subsidi pada energi fosil tentu tidak sejalan. ”Karena BBM energi fosil menghasilkan emisi gas karbon. Karena itu, subsidi energi idealnya pada energi terbarukan yang ramah lingkungan, bukan energi fosil seperti BBM,” jelas Tulus.
YLKI berharap, jika kebijakan pembatasan pertalite diterapkan, pemerintah juga harus memasok jenis BBM yang lebih baik dan ramah lingkungan. Serta dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. ”Pemerintah dan Pertamina harus mampu memasok jenis BBM yang lebih baik, lebih ramah lingkungan dengan harga yang lebih ramah terhadap kantong konsumen," kata Tulus.
Terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membenarkan bahwa payung hukum kebijakan itu tengah dalam tahap finalisasi. Hal itu termuat dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, revisi aturan itu ditargetkan rampung dan dijalankan tahun ini. Aturan pembatasan akan dilakukan untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite.
Meski begitu, Arifin belum memerinci detail jenis kendaraan yang diperbolehkan tetap mengonsumsi pertalite. Dalam Perpres 191/2014 belum ada kriteria untuk pengguna pertalite. Aturan itu baru mengatur kriteria pengguna yang berhak membeli solar subsidi. (dee/c18/fal)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
