Kasus Dokumen Terbang dalam perkara dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara yang Merugikan Negara Rp 5,7 Triliun kian menjadi sorotan banyak pihak.
JawaPos.com - Kasus Dokumen Terbang dalam perkara dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara yang Merugikan Negara Rp 5,7 Triliun kian menjadi sorotan banyak pihak.
Pasalnya, kasus itu memunculkan efek domino terhadap industri pertambangan mineral dan batubara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dilain pihak, penerbitan Rencana Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian ESDM dalam kasus itu juga jadi menuai polemik.
Diketahui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu baik dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Lawu Agung Mining (LAM), dan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Penetapan tersangka ini berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) di wilayah Antam dengan PT Lawu dan perusahaan daerah seluas 22 hektare di Konawe Utara.
Menurut peneliti dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Yosef C.A. Swamidharma, kasus ini terjadi akibat belum adanya aturan turunan yang tuntas secara administratif, misalnya mekanisme lelang dan wilayah pertambangan sudah memiliki inventori, serta mekanisme penugasan (untuk area-area yang belum memiliki data-data eksplorasi).
“Yang utama adalah niat baik, mekanisme diutamakan orang yang kompeten, dibuat transparan dengan cara direview oleh pihak lain, supaya lebih terbuka," ujarnya.
Menurutnya, kalau ada kekurangan-kekurangan yang masih ada maka bisa dicatat. Namun, kalau ada salah satu pihak yang memang dari awal sudah memiliki modus atau niat tidak baik dalam sistem, sebagus apapun system yang dibuat pasti gampang hancur.
"Jadi yang paling penting adalah niat baik,” kata Yosef, dalam ketarangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Senin (11/9).
Sementara itu, pelaku usaha pertambangan Taruna Aji memandang, kasus dokumen terbang ini sudah ada dari 6-7 tahun lalu. Namun ini terjadi pada kerjasama business to business antara perusahaan pertambangan. Permasalahannya kasus ini melibatkan perusahaan milik negara (BUMN).
Taruna memandang permasalahan ini menjadi Pekerjaan Rumah bersama yang harus diperbaiki, karena sebenarnya sederhana. Selama semua pihak menahan diri dan meredam arogansi.
"Jadi kalau masih ada rasa modus-modus apapun sistem, tidak akan berjalan, pasti itu. Karena carut marutnya ini sesungguhnya masalah non teknis,” imbuhnya.
Pelaku usaha pertambangan lainnya, Jeffisa Putra Amrullah mengatakan, dibutuhkan pengawasan dari negara dan perlu adanya grand design mining. Kultur masyarakat juga perlu diperhatikan, karena kemiskinan itu juga besar.
“Negara harus hadir di masyarakat bawah. Terkait kasus dokumen terbang, PT KKP harus bertanggung jawab atas dokumen tersebut. Yang paling bertanggung jawab bukan ESDM tapi PT KKP,” tegasnya.
Praktisi Hukum Pertambangan, Arie Nobelta Kaban menjelaskan, perkara dokumen terbang ini harus dilihat dari masalah RAKB yang tidak prosedural, yang digunakan UU Tipikor atau UU Minerba?

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
