
Photo
JawaPos.com - Perbankan syariah bersama asosiasi mendukung penghapusan kewajiban pemisahan alias spin off unit usaha syariah (UUS) dari bank induk pada 2023. Sebab, dinilai tidak signifikan mengoptimalkan kinerja industri bank syariah ke depan. Justru, akan meningkatkan risiko bank bangkrut lantaran modal yang terbatas.
Direktur Syariah Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) Pandji P. Djajanegara menilai, penerapan kebijakan spin-off UUS pada 2023 dikhawatirkan kontra produktif dari tujuan tersebut. Alih-alih mempercepat pertumbuhan market share, malah bakal membuat perbankan syariah tidak kompetitif.
"Jika kewajiban spin-off diterapkan pada 2023, maka akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas," ucapnya dalam Bahasan Perbankan Syariah di Graha CIMB Niaga, kemarin (15/8).
Hal tersebut bertentangan dengan arahan konsolidasi perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yakni, mendorong penguatan modal untuk menghadapi krisis finansial di masa mendatang serta menghadapi skala bisnis lebih besar.
Data OJK juga menunjukkan, market share perbankan Syariah masih di kisaran 6,7 persen per Desember 2021. Masih ada gap yang besar terhadap roadmap Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada 2024 sebesar 20 persen pangsa pasar dari keseluruhan industri keuangan syariah.
Dari kinerja lima tahun terakhir, UUS terbukti dapat berkontribusi lebih terhadap share bank induknya. Kontribusi rata-rata aset lima besar UUS terhadap share bank induk mencapai 14 persen.
Artinya, jika model bisnis UUS dipertahankan maka bisa diandalkan untuk mempercepat pencapaian target 20 persen aset perbankan nasional 2024. Menurut Pandji, ketika UUS harus berubah menjadi BUS maka akan memperburuk pelayanan terhadap nasabah dan masyarakat.
Karena BUS hasil spin-off dengan modal kecil belum dapat menyediakan infrastruktur dan tenaga ahli yang setara dengan bank induknya. Padahal, selama ini nasabah telah merasakan standar pelayanan yang memuaskan dari bank induk. Misalnya, layanan perbankan digital melalui super app maupun internet banking.
"Apalagi bila ditambah penyesuaian pricing pembiayaan BUS hasil spin-off akan menjadi lebih tinggi karena keterbatasan likuiditas, sumber dana yang mahal dan rating bank rendah. Kondisi ini akan merugikan sekitar 6,5 juta nasabah UUS. Jika hal ini terjadi, dampak lanjutannya bisa menggerus risiko reputasi perbankan syariah," ujarnya.
Dia menegaskan, kewajiban spin-off UUS tahun depan perlu ditinjau ulang. Karena bisa berdampak terhadap melemahnya pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia.
Pelemahan tersebut bisa terjadi lantaran penambahan jumlah entitas dengan skala ekonomi yang relatif kecil. Sehingga tidak akan melahirkan ekosistem industri keuangan yang cepat dan pesat.
Apalagi, pada konteks yang lebih luas, kondisi makro ekonomi saat ini juga tidak kondusif. Bank induk dari UUS masih berfokus pada penjagaan kualitas aset akibat pandemi dan pemulihan. Di sisi lain, juga tetap waspada terhadap ancaman potensi resesi global.
Hasil riset IFSB Islamic Finance Stability Report 2021 menunjukkan, bahwa skala aset perbankan syariah Indonesia berada di urutan nomor 20 di dunia. Kalah dari Oman dan Banglades. Aset perbankan syariah Indonesia hanya USD 46 miliar atau 2,8 persen dari target yang seharusnya dicapai di 2023.
"Jadi maaf-maaf, kalau terjadi apa-apa dengan perbankan syariah kita, efeknya ke ekonomi nasional tidak sistemik," kata Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Islamy.
Dia menyebutkan sejumlah faktor penghambat pengembangan perbankan syariah Indonesia. Yakni, ekosistem perundang-undangan dan sistem yang belum memberikan dukungan optimal untuk perkembangan industri perbankan syariah, belum terbentuk level playing field, dan keterbatasan ruang lingkup diiringi skalabilitas yang sangat rendah. Ditambah, kurangnya economy of scale yang membuat kurang kompetitif, cost of fund relatif tinggi, serta kurangnya edukasi, literasi dan awareness.
Hurriyah menjelaskan, perbankan syariah muncul karena riba diharamkan. Kalau perbankan syariah dipaksa berpola seperti konvensional, sedangkan konsep syariah tidak mengizinkannnya maka akan menjadi rumit. Dalam menjalankan perbankan syariah berdasarkan perundang-undangan ibarat dalam membuat cake harus menggunakan loyang.
Sedangkan, loyang yang dipakai saat ini untuk mengembangkan perbankan syariah terlalu kaku. Akibatnya tidak memberikan kesempatan yang optimal kepada perbankan syariah. Makanya, sudah saatnya direvisi atau di-review kembali.
"Makanya sangat perlu dilakukan reformasi perundang-undangan dan peraturan perbankan syariah," tegasnya.
Selain itu, perlu perbaikan peraturan, sarana dan prasarana untuk menciptakan level playing field yang sama dengan bank konvensional. Perluasan ruang lingkup jenis kegiatan dan counterpart perlu untuk peningkatan skalabilitas bank syariah.
"Dalam hal ini, perlu diterapkan bisnis universal. Sementara tantangan kurang kompetitif bisa diatasi dengan menerapkan dua banking leverage model," tandasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
