
SESUAIKAN KEBUTUHAN: Pengguna e-commerce memanfaatkan opsi paylater. Sebelum menggunakannya, konsumen harus memahami kontrak perjanjian sistem. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)
JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan fatwa terkait transaksi digital paylater. Layanan kredit digital itu bisa menjadi haram karena menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga.
”Jika akadnya adalah utang piutang yang ada bunga, maka haram dan tidak sah,” tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan dalam keterangan persnya kemarin (5/8).
Paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama. MUI, jelas Sholihin, tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode. ”Tapi, yang disoroti adalah akad yang berlaku dalam aplikasi itu,” ujarnya.
Dari data yang ditemukan, ada potensi riba dalam proses transaksinya. Itu terjadi ketika pengguna paylater hendak membeli suatu barang. Padahal, yang bersangkutan tidak punya uang. Nah, pengguna memanfaatkan pinjaman online di menu paylater dengan ketentuan bunga.
”Inilah yang termasuk akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada bunga. Ini hukumnya tidak boleh karena riba,” tegasnya. Di sisi lain, menggunakan akad utang piutang yang di dalamnya tidak ada bunga, hanya administrasi, hukumnya boleh.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
