
Menteri Keungan Sri Mulyani. Foto: Dok Pemberitaan Parlemen
JawaPos.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI akan membawa Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke rapat paripurna. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, melalui regulasi tersebut akan terbentuk reformasi perpajakan.
Salah satunya, akan menambah fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan hanya sebagai kartu identitas kependudukan, melainkan dapat menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. "Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," ujarnya dikutip Sabtu (2/10).
Dalam draf HPP yang beredar, pada Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP. Menurutnya, reformasi pajak melalui aturan tersebut nantinya akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.
Kebijakan ini juga akan dijadikan acuan untuk memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak. Selain itu, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.
Selanjutnya, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai. Sri Mulyani berharap, transformasi ini dapat mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi ke depan dan mewujudkan perekonomian berkelanjutan.
"Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022