Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Mei 2019 | 17.06 WIB

Ditolak 2 Komisarisnya, Garuda Tak Akan Restate Laporan Keuangan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) diketahui telah melakukan pemanggilan terhadap management PT Garuda (Persero) Tbk (GIAA) untuk meminta kejelasan terkait laporan keuangan tahun 2018 paska Garuda mecatatkan laba bersih. Direktur Penilaian Perusahaan PT BEI,  IGD Nyoman Yetna Setia mengatakan pemanggilan dilakukan untuk  hearing dengan manajemen PT Garuda Indonesia Tbk.

“Bursa meminta semua pihak untuk mengacu pada tanggapan Perseroan yang akan disampaikan melalui IDXnet (platform Bursa), dan penjelasan dapat dibaca di website Bursa,” ungkapnya melalui pesan singkatnya.

Bedasarkan daftar hadir disebutkan pemanggilan hari ini dihadiri oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal, hingga akhir pertemuan yang bersangkutan tidak menemui awak media. Di hubungi terpisah dirinya membenarkan jika hadir memenuhi pemanggilan BEI. “Hearing saja untuk   menjelaskan perbedaan persepsi dengan komisaris terkait pencatatan transaksi,” ungkapnya pada Jawa Pos, Selasa (31/4).

Lebih lanjut dirinya mengatakan dari pihak Garuda tetap berpendapat pencatatan transaksi sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23 dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independent BDO. “Dari pemegang saham yang tidak setuju juga tetap pada pendapatnya, yang paling penting laporan tahunan 2018 sudah disahkan dan disetujui di RUPS tahunan,” imbuhnya.

Karena sudah disetujui dalam RUPS pihaknya mengaku tidak akan mengubah kembali laporan keuangan. Ini yang disampaikan dalam pemanggilan kemarin. “Tidak ada restate laporan keuangan karena sudah sesuai dengan PSAK,” jelasnya.

PSAK 23 menyatakan 3 kategori pengakuan pendapatan yaitu penjualan barang, penjualan jasa dan pendapatan atas bunga, royalti dan dividen dimana seluruhnya menyatakan kriteria pengakuan pendapatan yaitu Pendapatan dapat diukur secara handal, adanya manfaat ekonomis yang akan mengalir kepada entitas dan adanya transfer of risk.

Management meyakini pengakuan pendapatan atas biaya kompensasi atas transaksi dengan Mahata telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto mengatakan kerjasama layanan konektivitas antara Garuda Grup dengan Mahata merupakan kerja sama yang saling menguntungkan dan meningkatkan pelayanan. “Menunjang perkembangan e-commerce yang sangat pesat dan berkembang saat ini,” jelasnya.

Terkait laporan keuangan Garuda Indonesia Guru Besar FE UI Rhenald Kasali mengatakan Setelah menderita rugi sebesar Rp 3 Triliun (2017), pada tahun 2018 Garuda dinyatakan untung USD 809.846 pada 2018, atau setara Rp 11,49 miliar (kurs Rp 14.200/USD). Dirinya membandingkan keberatan dua orang komisaris Garuda 2019 dengan keberatan tahun 1999.

Sebelumnya, antara tahun 1995-1998 Garuda juga rugi sekitar Rp 5 Triliun. Tetapi tahun 1999 tiba-tiba bisa untung sekitar Rp 400 miliar. Kala itu kurs rupiah anjlok lebih parah dari keadaan tahun 2015-2018. Akibatnya, cash flow Garuda negatif. Servisnya memburuk. “Kerugian yang dialami Garuda beberapa tahun ke belakang ini memiliki kemiripan, namun berbeda konteks,” ungkapnya.

Sementara Peneliti INDEF Bhima Yudhistira mengatakan penolakan dari komisaris menjadi hal yang wajar, karena memang tugas komisaris adalah melakukan pengawasan. “Laporan keuangan Garuda punya hal yang janggal karena praktik memasukkan pendapatan yg belum tercatat,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal ini, menteri BUMN harus turun langsung, karena bersangkutan dengan kredibilitas perusahaan BUMN, khususnya perusahaan publik. “Sanksi hukum bagi pihak atau oknum yang melakukan fraud dan merugikan pihak lain bisa dilakukan secara perdata atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata,” jelasnya.

Menurutnya, BPK dan BEI perlu melakukan penyelidikan komprehensif. “Transpransi hasil audit harus menjadi acuan tindak lanjut sanksi secara hukum,” jelasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore