Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 April 2019 | 00.49 WIB

Tersirat Negara Dalam Negara Di Sengketa Pelabuhan Marunda

Ilustrasi aktivitas pelabuhan tengah menangani ekspor-impor. (Dok JawaPos.com) - Image

Ilustrasi aktivitas pelabuhan tengah menangani ekspor-impor. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com – Kelompok Kerja (Pokja) IV Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi dibawah komando Yasonna Laoli yang juga Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) pernah menyatakan  terdapat sekitar 139 kasus investasi yang ditangani Pokja IV dan menargetkan tahun ini dapat menyelesaikan 75 kasus investasi. Namun hingga per Februari 2019, POKJA IV mengklaim sudah menyelesaikan 149 kasus yang berkaitan dengan investasi.


Pengacara PT Karya Citra Nusantara (KCN)  Juniver Girsang, menyatakan dari sekian banyak kasus investasi yang ditangani oleh POKJA IV, salah satunya adalah kasus yang terkait dengan pelabuhan Marunda. Masalah hukum yang melibatkan PT Kawasan Berikat Nusantara, Kemenhub dan KCN ini sebenarnya sudah mendapatkan rekomendasi dari POKJA IV, akan tetapi pihak KBN sebagai penggugat dan juga pemegang saham KCN tidak pernah mematuhi rekomendasi tersebut.


“Bagaimana mungkin sebuah persero BUMN mengacuhkan rekomendasi dari POKJA IV, bahkan Direkturnya yang bernama Sattar Taba tidak pernah memenuhi panggilan rapat dari POKJA IV,” ujar Juniver dalam keterangannya, Senin (29/4).


Terdapat beberapa poin penting dari rekomendasi POKJA IV terhadap sengketa pelabuhan Marunda ini antara lain adalah pembangunan dermaga di pelabuhan Marunda harus dilanjutkan karena ini merupakan proyek strategis nasional. Namun, pelabuhan yang semestinya sudah rampung sejak 8-9 tahun lalu, hingga saat ini masih jauh dari rancangan semula dan terlunta-lunta.


“POKJA IV sudah bekerja dengan baik dan maksimal, mereka sudah memberikan rekomendasi yang menurut saya sudah sangat baik dan adil. Saya sangat apresiasi kinerja dari POKJA IV. Namun pak Yasona harus lebih tegas terhadap Direktur KBN, Sattar Taba, kok bisa bisanya tidak hadir dalam undangan POKJA IV, tapi malah dijawabnya dengan Menggugat ke Anaknya sendiri, KCN, dan sayangnya tidak ada sanksi apa-apa” tegas Juniver.


Sementara itu, ekonom senior Faisal Basri mengatakan Pemerintah dan BUMN perlu membangun iklim investasi yang kondusif, mendukung serta melindungi para investor. Salah satunya menyusun tiga rencana pembangunan yang saling terkait satu dengan yang lain demi mencapai target pembangunan terhadap sektor ekonomi dan sosial.


"Negeri ini terlalu besar untuk dikelola hanya dengan BUMN - tidak akan bisa maju. Perlu adanya kerjasama dari inisiatif masyarakat lainnya. Namun, kolaborasi hanya akan lancar kalau tidak disusupi dengan 'vested interest' atau 'saling titip' - jangan sampai ada yang menunggangi kepentingan sendiri,” kata Faisal Basri.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore