Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Juli 2018 | 22.59 WIB

KPPU Dalami Persaingan Bisnis Dua Perusahaan Jasa Ojek Online

Driver Grab - Image

Driver Grab

JawaPos.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan sembilan kasus pasca terjadinya pergantian pengurus. Salah satu yang dilanjutkan untuk didalami adalah masalah persaingan usaha transportasi online yang hanya ada dua pemain yakni Gojek dan Grab.


Asal tahu saja, KPPU Singapura atau Competision Commission of Singapure (CSS) telah menyelidiki rencana akuisisi tersebut. Hasilnya, kedua raksasa bidang transportasi online itu batal merger karena dianggap melakukan monopoli.


"Kalau di Singapura itu memang dianggap melanggar, ini masih kami kaji karena dilihat dari peraturan UU kami, merger akusisi aset itu tidak masuk, sehingga saya lagi cari penafsiran bagaimana ini bisa ditindaklanjuti," ujar Ketua KPPU Kurnia Toha di kantornya, Jakarta, Selasa (10/7).


Saat ini, KPPU sendiri juga tengah mendalami terkait adanya akuisisi Uber oleh Grab di Indonesia. Dalam peraturan KPPU, belum ada wewenang untuk mengatur merger ataupun akuisisi. Sehingga, kedua perusahaan tidak wajib lapor saat hendak melakukan aksi korporasi.


"Kami juga tidak bisa memaksa dia untuk lapor, jadi tidak ada kewajiban. Tapi saya sedang pelajari, apa mungkin melalui penafsiran," jelasnya.


Meskipun begitu, KPPU masih bisa memantau perilaku perusahaan. Jika terbukti melanggar maka bisa pasal yang lain. Sejauh ini, cara yang digunakan KPPU dalam menyelidiki pelanggaran persaingan usaha adalah dengan melihat perilakunya. Seperti, perusahaan menghambat pelaku usaha lain atau tidak serta mengeluarkan tindakan diskriminatif atau mematok harga dengan harga jual yang teramat murah.


"Tentu kami lihat dari tingkah lakunya, apakah dia menghambat atau tidak ke pelaku usaha lain, apakah dia diskriminatif, atau dia jual murah dari pricing dan lain-lain," pungkasnya.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore