Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 April 2019 | 05.02 WIB

Dua Aturan Terbit, Kemenhub: AirAsia Lebih Murah Daripada Garuda Cs

Ilustrasi maskapai penerbangan AirAsia - Image

Ilustrasi maskapai penerbangan AirAsia

JawaPos.com - Sejak 1 April 2019, aturan baru tentang tarif pesawat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi berlaku. Maskapai diminta untuk mematuhi ketentuan yang telah dibuat regulator.


Adapun aturan yang diterbitkan oleh Kemenhub yakni Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.


Kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.


Namun sayang, hingga beberapa hari berlakunya beleid tersebut, masyarakat masih mengeluhkan mahalnya tarif pesawat. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti, tarif pesawat yang ditetapkan oleh maskapai saat ini belum ada yang melanggar aturan.


Artinya, maskapai dengan kelas low cost carrier (LCC) menetapkan tarifnya sesuai tarif batas bawah (TBB) yakni 35 persen dari tarif batas atas (TBA) dan tarif maksimal 85 persen dari TBA. Sementara itu ,untuk maskapai medium juga menerapkan tarif maksimal 90 persen dari TBA. Untuk kelas full service tidak ada masalah.


“Selama ini kita lihat saja, belum ada yang melanggar aturan ya. Kan diharapkan kemarin di dalam peraturannya memperhatikan juga kemampuan konsumen sehingga maskapai bisa menurunkan harga tiket,” ujarnya dikutip, Rabu (10/4).


Meski begitu, Polana menyebut jika saat ini Air Asia justru jadi maskapai yang memiliki harga tiket yang murah dibanding kompetitornya. “Malah Air Asia lebih murah,” tuturnya.


JawaPos.com coba membuktikannya. Dari hasil penelusuran di situs penjualan online tiket Air Asia, harga terendah tiket pesawat rute Jakarta-Bali untuk tanggal 30 April 2019 adalah sebesar Rp 787.730 per penumpang.


Sementara itu, harga tarif pesawat termurah di agen penjualan online seperti Traveloka sebesar Rp 919 ribu per penumpang. Adapun pesawatnya yang menjual dengan besaran tarif tersebut yakni Lion Air. Keduanya merupakan maskapai yang masuk kategori LCC.


Kendati demikian, lanjut Polana, Kemenhub masih terus melakukan pemantauan penurunan tarif di lapangan. Dia mengklaim sudah terjadi penurunan kendati belum mendekati ketentuan 35 persen TBB.


“Ini beberapa hari sudah turun tapi berapa turunnya di lapangan sedang dicek. Memang kalau mendekati batas bawah belum ada ya, maskapai kan masih butuh revenue untuk kelangsungan hidupnya,” tandasnya.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore