
Photo
JawaPos.com - Seiring dengan digitalisasi yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO, kini klaim Jaminan Hari Tua (JHT) cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 10-15 hari.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/10). "Kami menyampaikan bahwa kami telah melaksanakan digitalisasi dalam layanan sehingga kalau dulu peserta itu klaim (JHT) butuh waktu 10-15 hari, saat ini klaim hanya 15 menit bisa klaim dengan Jamsostek Mobile," kata Anggoro dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (9/10).
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga melaporkan sejumlah kinerja yang dicapainya selama 19 bulan sejak dilantik oleh Presiden Jokowi pada 22 Februari 2021 lalu. Salah satunya adalah meningkatnya jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari 28 juta peserta menjadi 35 juta peserta.
"Kami menargetkan dalam 5 tahun tumbuh 2 kali lipat menjadi 70 juta," ucap Anggoro.
Cara klaim JHT via aplikasi JMO
Aplikasi JMO dihadirkan guna memudahkan pekerja untuk klaim JHT. Berikut ini langkah-langkah atau cara klaim JHT lewat aplikasi JMO dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (9/10).
1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda
2. Pilih menu "Jaminan Hari Tua”.
3. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Klaim JHT".
4. Jika memenuhi syarat, muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya".
5. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik "Selanjutnya".
6. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih "Sudah".
7. Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan seperti pada layar.
8. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya".
9. Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik "Selanjutnya".
10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik "Konfirmasi”.
11. Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu "Tracking Klaim".

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
