Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Desember 2020 | 22.22 WIB

Rencana Merger Grab dan Gojek, Sampai Mana Perkembangannya?

TUNTUT JAMINAN KEAMANAN: Driver ojol meminta kasus kekerasan oleh debt collector di Sleman diusut. (JAWA POS RADAR JOGJA) - Image

TUNTUT JAMINAN KEAMANAN: Driver ojol meminta kasus kekerasan oleh debt collector di Sleman diusut. (JAWA POS RADAR JOGJA)

JawaPos.com - Eksekusi dari rencana peleburan dua startup di bidang jasa transportasi Gojek dan Grab semakin dekat. Mengutip laman Bloomberg, Kamis (3/12), kedua pihak hampir menemukan titik kesepakatan.

Namun, masih terdapat sejumlah kendala yang harus dinegosiasikan. Pembahasan terkait hal itu dilakukan sangat tertutup oleh masing-masing petinggi perusahaan.

Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyampaikan, pihaknya tidak dapat menanggapi rumor yang beredar di pasar. Pihaknya hanya dapat menyampaikan bahwa fundamental bisnis Gojek semakin kuat, bahkan saat pandemi. Bahkan, beberapa layanan telah mencatatkan kontribusi margin positif.

"Kami terus memprioritaskan pertumbuhan yang berkelanjutan untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna dan mitra kami diseluruh tempat kami beroperasi," ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (3/12).

Sebagai informasi, CEO Softbank Group -investor besar Grab- Masayoshi Son pun ikut dalam pembicaraan merger antara Grab dan Gojek. CEO Grab Anthony Tan disebutkan akan menjadi CEO entitas gabungan tersebut di wilayah Asia Tenggara.

Sementara itu, petinggi Gojek akan menjalankan gabungan entitas bisnis di wilayah Indonesia dan tetap di bawah nama Gojek. Kemungkinan, kedua perusahaan akan berjalan secara terpisah untuk beberapa waktu ke depan. Tujuan akhirnya, entitas hasil penggabungan Gojek dan Grab bakal menjadi perusahaan publik.

Selain itu, pembahasan merger antara Grab dan Gojek kabarnya berjalan lancar. Meskipun demikan, kesepakatan ini tetap akan membutuhkan persetujuan dari regulator dan pemerintah.

Pasalnya, keduanya merupakan dua perusahaan decacorn di Asia Tenggara yang memiliki nilai valuasi masing-masing lebih dari USD 10 miliar. Di Indonesia sendiri, merger antara Gojek dan Grab harus mendapat izin dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas persaingan usaha.

Indonesia sendiri masih menerapkan sistem post-merger notification dalam proses pemberitahuan merger dan akuisisi perusahaan. Disebutkan bahwa penggabungan atau peleburan badan usaha yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib memberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

Aturan ini berbeda dari beberapa negara lain yang menerapkan pre-merger notification. Artinya, perusahaan terkait harus lebih dulu melaporkan kepada KPPU setempat untuk mendapat persetujuan sebelum merger dilakukan.

https://www.youtube.com/watch?v=sm6SAF5f0w0

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore