
TUNTUT JAMINAN KEAMANAN: Driver ojol meminta kasus kekerasan oleh debt collector di Sleman diusut. (JAWA POS RADAR JOGJA)
JawaPos.com - Eksekusi dari rencana peleburan dua startup di bidang jasa transportasi Gojek dan Grab semakin dekat. Mengutip laman Bloomberg, Kamis (3/12), kedua pihak hampir menemukan titik kesepakatan.
Namun, masih terdapat sejumlah kendala yang harus dinegosiasikan. Pembahasan terkait hal itu dilakukan sangat tertutup oleh masing-masing petinggi perusahaan.
Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyampaikan, pihaknya tidak dapat menanggapi rumor yang beredar di pasar. Pihaknya hanya dapat menyampaikan bahwa fundamental bisnis Gojek semakin kuat, bahkan saat pandemi. Bahkan, beberapa layanan telah mencatatkan kontribusi margin positif.
"Kami terus memprioritaskan pertumbuhan yang berkelanjutan untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna dan mitra kami diseluruh tempat kami beroperasi," ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (3/12).
Sebagai informasi, CEO Softbank Group -investor besar Grab- Masayoshi Son pun ikut dalam pembicaraan merger antara Grab dan Gojek. CEO Grab Anthony Tan disebutkan akan menjadi CEO entitas gabungan tersebut di wilayah Asia Tenggara.
Sementara itu, petinggi Gojek akan menjalankan gabungan entitas bisnis di wilayah Indonesia dan tetap di bawah nama Gojek. Kemungkinan, kedua perusahaan akan berjalan secara terpisah untuk beberapa waktu ke depan. Tujuan akhirnya, entitas hasil penggabungan Gojek dan Grab bakal menjadi perusahaan publik.
Selain itu, pembahasan merger antara Grab dan Gojek kabarnya berjalan lancar. Meskipun demikan, kesepakatan ini tetap akan membutuhkan persetujuan dari regulator dan pemerintah.
Pasalnya, keduanya merupakan dua perusahaan decacorn di Asia Tenggara yang memiliki nilai valuasi masing-masing lebih dari USD 10 miliar. Di Indonesia sendiri, merger antara Gojek dan Grab harus mendapat izin dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas persaingan usaha.
Indonesia sendiri masih menerapkan sistem post-merger notification dalam proses pemberitahuan merger dan akuisisi perusahaan. Disebutkan bahwa penggabungan atau peleburan badan usaha yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib memberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Aturan ini berbeda dari beberapa negara lain yang menerapkan pre-merger notification. Artinya, perusahaan terkait harus lebih dulu melaporkan kepada KPPU setempat untuk mendapat persetujuan sebelum merger dilakukan.
https://www.youtube.com/watch?v=sm6SAF5f0w0

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
