
TUNTUT JAMINAN KEAMANAN: Driver ojol meminta kasus kekerasan oleh debt collector di Sleman diusut. (JAWA POS RADAR JOGJA)
JawaPos.com - Eksekusi dari rencana peleburan dua startup di bidang jasa transportasi Gojek dan Grab semakin dekat. Mengutip laman Bloomberg, Kamis (3/12), kedua pihak hampir menemukan titik kesepakatan.
Namun, masih terdapat sejumlah kendala yang harus dinegosiasikan. Pembahasan terkait hal itu dilakukan sangat tertutup oleh masing-masing petinggi perusahaan.
Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyampaikan, pihaknya tidak dapat menanggapi rumor yang beredar di pasar. Pihaknya hanya dapat menyampaikan bahwa fundamental bisnis Gojek semakin kuat, bahkan saat pandemi. Bahkan, beberapa layanan telah mencatatkan kontribusi margin positif.
"Kami terus memprioritaskan pertumbuhan yang berkelanjutan untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna dan mitra kami diseluruh tempat kami beroperasi," ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (3/12).
Sebagai informasi, CEO Softbank Group -investor besar Grab- Masayoshi Son pun ikut dalam pembicaraan merger antara Grab dan Gojek. CEO Grab Anthony Tan disebutkan akan menjadi CEO entitas gabungan tersebut di wilayah Asia Tenggara.
Sementara itu, petinggi Gojek akan menjalankan gabungan entitas bisnis di wilayah Indonesia dan tetap di bawah nama Gojek. Kemungkinan, kedua perusahaan akan berjalan secara terpisah untuk beberapa waktu ke depan. Tujuan akhirnya, entitas hasil penggabungan Gojek dan Grab bakal menjadi perusahaan publik.
Selain itu, pembahasan merger antara Grab dan Gojek kabarnya berjalan lancar. Meskipun demikan, kesepakatan ini tetap akan membutuhkan persetujuan dari regulator dan pemerintah.
Pasalnya, keduanya merupakan dua perusahaan decacorn di Asia Tenggara yang memiliki nilai valuasi masing-masing lebih dari USD 10 miliar. Di Indonesia sendiri, merger antara Gojek dan Grab harus mendapat izin dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas persaingan usaha.
Indonesia sendiri masih menerapkan sistem post-merger notification dalam proses pemberitahuan merger dan akuisisi perusahaan. Disebutkan bahwa penggabungan atau peleburan badan usaha yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib memberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Aturan ini berbeda dari beberapa negara lain yang menerapkan pre-merger notification. Artinya, perusahaan terkait harus lebih dulu melaporkan kepada KPPU setempat untuk mendapat persetujuan sebelum merger dilakukan.
https://www.youtube.com/watch?v=sm6SAF5f0w0

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
