
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kedua dari kiri)
JawaPos.com – Saldo simpanan dana pemerintah daerah (pemda) di bank terus menumpuk. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, per Juni 2022 jumlahnya mencapai Rp 220,95 triliun.
Simpanan pemda terbesar di perbankan tersebut ada di wilayah Jawa Timur, mencapai Rp 29,82 triliun. Sedangkan yang terendah ada di Kepulauan Riau sebesar Rp 1,17 triliun.
Pengendapan dana tersebut merupakan persoalan lama yang terus-menerus berulang. Itu mendorong pemerintah pusat memberikan ’’sanksi” bagi pemda yang tidak gesit melakukan belanja.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menuturkan, Kemenkeu tengah menggodok peraturan menteri keuangan (PMK) khusus untuk penyaluran dana alokasi umum (DAU). Nanti pemerintah pusat hanya mentransfer DAU sesuai kebutuhan daerah.
’’Ini sedang kami rancang untuk melihat sebenarnya berapa kebutuhan daerah dan nanti kami kasih sesuai dengan kebutuhan. Jadi, kalau belum butuh, belum kami kasih,’’ ujarnya pada media briefing di Bogor kemarin (28/7).
Selain itu, laporan yang dibuat pemda akan menentukan kapan DAU disalurkan. Tujuannya, pemda disiplin dalam menggunakan anggaran.
’’Biasanya laporan yang diminta terkait berapa porsi anggaran untuk pegawai. Ada sistemnya, tapi kami juga meminta self-declaration (deklarasi mandiri) dari daerah,” katanya.
Ada daerah, lanjut dia, yang tidak memberikan laporan. ’’Kami perlu kroscek untuk melihat penggunaan anggaran daerah masih sesuai atau tidak,’’ jelasnya.
Dia melanjutkan, pemerintah pusat selama ini menyalurkan DAU 12 kali dalam setahun. Penyalurannya dilakukan pada hari terakhir setiap bulan untuk memastikan pemda memiliki anggaran untuk membayar gaji pegawai.
’’DAU menjadi anggaran transfer ke daerah terbesar dibandingkan yang lain. Ini perlu menjadi perhatian. Kalau dilihat, penyaluran DAU setiap bulan bisa tinggi (atau) bisa berkurang sedikit karena ada persyaratan penyalurannya,’’ tutur Prima.
Nanti regulasi itu diatur dalam peraturan menteri keuangan. Rencananya, aturan tersebut rampung tahun ini.
Dia menjelaskan, persoalan penumpukan dana pemda di bank itu disebabkan berbagai hal. Salah satunya, pola belanja yang tidak berubah, yakni baru gencar menggunakan anggaran ketika mendekati akhir tahun.
Selain itu, pemda kurang gesit merampungkan kontrak lelang sejumlah proyek. Prima menceritakan, sering kali realisasi kontrak pembangunan infrastruktur daerah baru meningkat belakangan ini. Itu terjadi setelah Kemenkeu melayangkan surat ke pemda terkait.
Prima menilai, untuk mengatasi persoalan dana pemda mengendap di bank, diperlukan reformasi secara struktural.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga gemas kepada pemda yang dananya masih mengendap di bank. Hal itu mencerminkan realisasi belanja pemda yang belum optimal.
"Kalau ingin diberi transfer secara cepat, jangan sampai ini hanya berhenti di dalam deposito di perbankan. Kami berharap akselerasi daerah pada semester II bisa dipicu lebih baik untuk membangkitkan ekonomi daerah," jelas Ani.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
