Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Maret 2020 | 02.55 WIB

DPR Ingatkan Agar Relaksasi Impor Jangan Demi Keuntungan Sesaat

Pedagang  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kelangkaan pasokan bawang putih yang diindikasi karena adanya virus Corona yang 95 persen pasokan bawang putih - Image

Pedagang bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kelangkaan pasokan bawang putih yang diindikasi karena adanya virus Corona yang 95 persen pasokan bawang putih

JawaPos.com - Pemerintah memberikan relaksasi impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai. Pasalnya, saat ini, kedua barang tersebut juga tengah langka di pasaran.

Agar tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, Anggota Komisi IV DPR RI Salim Fahri pin mengingatkan kepada para pelaku impor bawang putih untuk tidak menjadikan relaksasi impor sebagai ajang mencari keuntungan sesaat dan mengorbankan masyarakat.

“Impor silakan kalau memang diperlukan. Apalagi pada situasi seperti sekarang. Adanya relaksasi bukan berarti harus menabrak prinsip keamanan pangan," kata dia dalam siaran tertulis, Minggu (29/3).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura, RIPH (Rekomendasi Izin Produk Hortikultura) pada dasarnya bagian merupakan bagian dari instrumen dalam menjamin bahan pangan yang diimpor aman dikonsumsi dan tidak membahayakan kekayaan hayati nasional. Salah satunya lewat instrument GAP (budidaya pertanian yang baik) dan GHP (penanganan pascapanen yang baik).

Ia pun mengingatkan, jangan hanya memikirkan konsumen. Akan tetapi, juga memikirkan nasib para petani yang saat ini sedang berjibaku menanam kembali komoditas tersebut.

"Terlebih mereka yang mengaku akademisi pertanian, jangan memperkeruh suasana. Kita harus mendukung Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mewujudkan ketahanan pangan. Nanti rakyat akan menilai,” terang dia.

Salah satu importir, Yanti yang telah mendapatkan RIPH meminta agar para importir lainnya yang sudah memiliki RIPH maupun Surat Persetujuan Impor (SPI) dapat segera merealisasikan impornya.

"Saya dapat informasi, Kementan sudah menerbitkan RIPH tahun 2020 untuk bawang putih sejumlah 450 ribu ton sedangkan bawang bombai sejumlah 227 ribu ton. Segeralah realisasi. Pemerintah kan sudah memberi relaksasi juga," tegas dia yang sekaligus pemilik PT Rachmat Rejeki Bumi dan Ketua Umum Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi (Pusbarindo) Jakarta.

Yanti merasa juga selama ini tidak pernah mengalami kesulitan dalam mendapatkan RIPH, mengingat dirinya adalah salah satu importir yang dinilai kepatuhannya baik terhadap aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Saya kira selama ini Kementan sudah cepat. Kami sekarang sudah proses realisasi (impor) kok. Dan siap segera membantu menstabilkan harga. Kami terpanggil segera membantu masyarakat yang lagi bingung di tengah wabah virus corona saat ini," tambahnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore