Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Maret 2022 | 03.02 WIB

Hal-hal Berikut Perlu Dihindari dalam Seleksi DK OJK

Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta - Image

Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta

JawaPos.com - Sebanyak 29 kandidat lolos seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022–2027 tahap II. Sejumlah nama yang maju ke tahap berikutnya tersebut berasal dari latar belakang beragam, mulai dari pejabat negara, pejabat BUMN, hingga pejabat swasta.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, proses penyeleksian pun tak luput dari sejumlah isu seperti independensi panitia seleksi (pansel) hingga isu konglomerasi para kandidatnya. Menurutnya, masuknya beberapa nama dari kalangan industri atau swasta masing-masing memiliki sisi positif dan negatif.

Bhima menyebut, sebaiknya calon DK OJK tidak terafiliasi konglomerasi. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah risiko adanya konflik kepentingan.

Sebab, khawatirnya pengawasan menjadi tidak profesional dan seimbang. Meskipun akan memiliki pengalaman di bidang teknikal atau praktisi di bidang keuangan khususnya digital, namun terdapat risiko yang bersifat kepentingan.

"Jangan sampai terjadi dengan terpilihnya mereka dari industri keuangan tertentu itu hanya mengawasi perusahaan mereka bekerja dulu saja," kata Bhima dalam keterangannya, Senin (28/2).

Bhima menyebut, perwakilan industri sebetulnya berpotensi masuk struktur dewan pengawas keuangan suatu negara. Hal seperti ini juga terjadi di Amerika Serikat (AS), namun syaratnya ketat.

"Salah satunya selama 2 tahun pejabat tersebut tidak melakukan pengawasan terhadap sektor industri tempat mereka bekerja dulu. Atau dikatakan melakukan pengawasan di bidang lainnya," katanya.

Selain itu, anggota komisioner otoritas jasa keuangan yang terpilih tersebut juga diwajibkan untuk melepaskan seluruh kepemilikan saham yang ia miliki terkait industri keuangan. "Sehingga dia betul-betul fair dan berpihak pada regulasi, sehingga menjadi wasit yang sesungguhnya," pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh praktisi ekonomi dan CEO Fath Capital Muliandy Nasution. Menurutnya, jika terafiliasi dengan konglomerasi, maka komisioner OJK terpilih berpotensi memberikan perlakuan khusus pada perusahaan tempat bekerja dulu.

Muliandy mengungkapkan, diantara 29 calon anggota komisioner OJK yang terpilih ke tahap selanjutnya, masih ada calon yang masih aktif terafiliasi dengan konglomerasi tertentu. Artinya, masih bekerja dengan posisi strategis pada perusahaan swasta yang terafiliasi perusahaan konglomerasi.

"Hal ini tentu perlu menjadi catatan. Jangan sampai ada anggota Dewan Komisioner OJK nanti yang dipersepsikan sebagai titipan atau perpanjangan tangan dari konglomerasi tertentu, sehingga berpotensi melahirkan hegemoni kepentingan kelompok tersebut," ucapnya.

Muliandy menambahkan, sudah menjadi tugas pansel untuk mencegah hal tersebut terjadi. Sehingga, siapapun anggota dewan komisioner OJK nanti, benar-benar bersikap profesional, objektif, dan independen.

"Patut dihindari jangan sampai fungsi pengawasan, penindakan, pengaturan, dan perumusan kebijakan OJK nanti menjadi terkompromi akibat keberpihakan pada kepentingan institusi swasta atau konglomerasi tertentu. Tentunya diharapkan tim Pansel memiliki profesionalisme dan ketegasan untuk mencegah hal ini terjadi," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore