Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2020 | 01.01 WIB

Sri Mulyani Harap MA Atasi Persoalan Bisnis Akibat Pandemi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Rabu (29/7). (dok. Humas Kemenkeu) - Image

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Rabu (29/7). (dok. Humas Kemenkeu)

JawaPos.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada jajaran penegak hukum, khususnya Mahkamah Agung (MA) agar dapat mengatasi permasalahan bisnis perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Ia berharap agar persoalan hukum usaha dapat ditangani secara komprehensif dan bijaksana.

"Lembaga peradilan diharapkan mampu benar-benar memahami sejak dini kondisi yang sedang berlangsung sehingga dalam mempertimbangkan hukum yang nanti dilakukan dalam penanganan kasus bisa merupakan hukum komprehensif dan bijaksana," ujarnya dalam acara diskusi, Kamis (27/8)

Sri Mulyani memperkirakan, kasus sengketa bisnis dan pengajuan kepailitan akan terjadi. Hal tersebut membutuhkan peranan lembaga yudisial untuk menentukan dan menciptakan rasa keadilan dan kepastian. "Sengketa bisnis antara pelaku usaha dan pengajuan kepailitan akan menjadi sesuatu yang akan kita lihat," tuturnya.

Sri Mulyani memandang, Mahkamah Agung mampu menghadapi persoalan yang akan terjadi termasuk kasus yang disebabkan oleh Covid-19. Menurutnya, lembaga negara tersebut memiliki pengalaman bagus dalam melewati krisis ekonomi 1998.

"Harapan kepada sistem peradilan di Indonesia khususnya di MA, agar kita dapat terus bahu membahu bersama-sama menangani dan juga mengatasi pandemi Covid-19,” tutupnya

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore