Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Maret 2022 | 18.01 WIB

Wamenkeu Sebut UU HPP Berikan Pemihakan Pada UMKM

Perajin menyelesaikan pembuatan batik di sentra batik Depok Tradjumas, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/2/2022). Produksi batik Depok kembali menggeliat setelah diberlakukannya pembelajaran tatap muka (PTM) Kota Depok karena banyak murid SD dan SMP menggunaka - Image

Perajin menyelesaikan pembuatan batik di sentra batik Depok Tradjumas, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/2/2022). Produksi batik Depok kembali menggeliat setelah diberlakukannya pembelajaran tatap muka (PTM) Kota Depok karena banyak murid SD dan SMP menggunaka

JawaPos.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa pemerintah memberikan pemihakan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU pajak yang baru memberikan ketentuan baru. Yaitu omset yang menjadi dasar dari pengenaan ini adalah diberikan semacam omset tidak kena pajak yaitu Rp 500 juta setahun.

Ia mencontohkan, jika suatu UMKM memiliki peredaran bruto Rp 3 miliar setahun, maka membayar pajak 0,5 persen dari Rp 2,5 miliar saja. Sebab, Rp 500 juta menjadi tidak kena pajak.

"Hal tersebut berlaku jika UMKM tersebut memilih membayar pajak dengan tarif final 5 persen dari omset," ungkap dia dikutip, Minggu (27/3)..

Namun, melalui UU ini, wajib pajak (WP) UMKM juga dapat memilih tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yaitu 22 persen. Jika memilih tarif PPh ini, WP yang mengalami kerugian menjadi tidak membayar pajak.

Hal itu di karenakan tarif akan dikalikan dengan laba yang diterima. Dengan begitu, tentunya UU HPP ini akan memberikan keringanan bagi para UMKM dalam hal pembayaran pajak.

“Tentu ini menjadi pilihannya dari WP masing-masing sesuai kondisi pajak dan kondisi usaha yang dihadapi,” pungkas Suahasil.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore