
Perajin menyelesaikan pembuatan batik di sentra batik Depok Tradjumas, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/2/2022). Produksi batik Depok kembali menggeliat setelah diberlakukannya pembelajaran tatap muka (PTM) Kota Depok karena banyak murid SD dan SMP menggunaka
JawaPos.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa pemerintah memberikan pemihakan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU pajak yang baru memberikan ketentuan baru. Yaitu omset yang menjadi dasar dari pengenaan ini adalah diberikan semacam omset tidak kena pajak yaitu Rp 500 juta setahun.
Ia mencontohkan, jika suatu UMKM memiliki peredaran bruto Rp 3 miliar setahun, maka membayar pajak 0,5 persen dari Rp 2,5 miliar saja. Sebab, Rp 500 juta menjadi tidak kena pajak.
"Hal tersebut berlaku jika UMKM tersebut memilih membayar pajak dengan tarif final 5 persen dari omset," ungkap dia dikutip, Minggu (27/3)..
Namun, melalui UU ini, wajib pajak (WP) UMKM juga dapat memilih tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yaitu 22 persen. Jika memilih tarif PPh ini, WP yang mengalami kerugian menjadi tidak membayar pajak.
Hal itu di karenakan tarif akan dikalikan dengan laba yang diterima. Dengan begitu, tentunya UU HPP ini akan memberikan keringanan bagi para UMKM dalam hal pembayaran pajak.
“Tentu ini menjadi pilihannya dari WP masing-masing sesuai kondisi pajak dan kondisi usaha yang dihadapi,” pungkas Suahasil.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
