
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tidak dibekukan meski eksportir diwajibkan menempatkan devisa di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.
Airlangga mengatakan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi eksportir untuk menggunakan DHE SDA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk sektor nonmigas, devisa hasil ekspor dapat digunakan untuk penukaran ke rupiah maksimal 50 persen selama masa penempatan atau retensi.
“Perlu ditegaskan bahwa DHE tidak dibekukan. Sekali lagi, DHE tidak dibekukan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/11).
Dia menjelaskan, ketentuan pengelolaan DHE SDA secara umum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026.
Aturan tersebut mewajibkan empat sektor sumber daya alam, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, untuk melakukan repatriasi DHE SDA sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus DHE SDA.
Adapun kewajiban retensi ditetapkan sebesar 100 persen selama minimal 12 bulan untuk sektor nonmigas. Sementara itu, sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan.
Airlangga menambahkan, selama masa retensi, DHE SDA juga dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Di antaranya pembayaran pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dividen, pengadaan barang dan jasa, termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman untuk barang modal dan modal kerja dalam valuta asing sepanjang dana tetap berada dalam rekening khusus valuta asing.
Perluasan Negara yang Memenuhi Ketentuan Khusus DHE
Selain itu, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan khusus bagi eksportir sektor pertambangan nonmigas dalam rangka pelaksanaan perjanjian bilateral, kesepahaman, maupun kesepakatan perdagangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022