Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Djati Waluyo
Sabtu, 7 November 2026 | 00.00 WIB

DHE SDA Tak Dibekukan, Airlangga Perluas Skema Khusus ke Jepang hingga Korsel

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tidak dibekukan meski eksportir diwajibkan menempatkan devisa di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Airlangga mengatakan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi eksportir untuk menggunakan DHE SDA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk sektor nonmigas, devisa hasil ekspor dapat digunakan untuk penukaran ke rupiah maksimal 50 persen selama masa penempatan atau retensi.

“Perlu ditegaskan bahwa DHE tidak dibekukan. Sekali lagi, DHE tidak dibekukan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/11).

Dia menjelaskan, ketentuan pengelolaan DHE SDA secara umum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026.

Aturan tersebut mewajibkan empat sektor sumber daya alam, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, untuk melakukan repatriasi DHE SDA sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus DHE SDA.

Adapun kewajiban retensi ditetapkan sebesar 100 persen selama minimal 12 bulan untuk sektor nonmigas. Sementara itu, sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan.

Airlangga menambahkan, selama masa retensi, DHE SDA juga dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Di antaranya pembayaran pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dividen, pengadaan barang dan jasa, termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman untuk barang modal dan modal kerja dalam valuta asing sepanjang dana tetap berada dalam rekening khusus valuta asing.

Perluasan Negara yang Memenuhi Ketentuan Khusus DHE

Selain itu, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan khusus bagi eksportir sektor pertambangan nonmigas dalam rangka pelaksanaan perjanjian bilateral, kesepahaman, maupun kesepakatan perdagangan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore