Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Antara
Selasa, 27 Oktober 2026 | 22.07 WIB

Bahlil Siap Eksekusi Perintah Prabowo, Tindak Tambang Emas Ilegal

Iluastrasi aktivitas tambang. (Istimewa) - Image

Iluastrasi aktivitas tambang. (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyampaikan lima area konsesi disinggung Presiden Prabowo Subianto di Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Papua.

Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan Prabowo memerintahkan untuk mengevaluasi lima konsesi.

”(Komoditasnya) tembaga sama emas,” ujar Bahlil dilansir dari Antara.

Aktivitas penambangan ilegal salah satunya di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar dalam enam bulan terakhir.

Persoalan ini menjadi relevan setelah Presiden Prabowo Subianto meminta menghentikan praktik penyelundupan sumber daya alam yang merugikan perekonomian nasional.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10), Prabowo menyoroti penyelundupan berbagai komoditas, mulai dari timah, emas, dan batu bara hingga bahan bakar minyak serta pupuk bersubsidi.

”Penyelundupan ibarat menikam bangsa kita, menikam tubuh kita sendiri. Penyelundupan merupakan upaya untuk membunuh perekonomian kita. Membunuh perekonomian kita berarti membunuh bangsa kita,” kata Prabowo.

Menanggapi arahan itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan akan menindaklanjuti hal itu.

“Bagus, kita akan tindak lanjuti,” kata Bahlil.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore