Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Antara
Jumat, 23 Oktober 2026 | 13.30 WIB

IUP Kristalin di Nabire Dicabut, kini Wilayah Tambang Emasnya Dikelola Antam

Bekas operasi pertambangan PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, diserahkelolakan ke PT Antam (Persero). (ANTARA) - Image

Bekas operasi pertambangan PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, diserahkelolakan ke PT Antam (Persero). (ANTARA)

JawaPos.com - Pemerintah menunjuk PT Aneka Tambang (Antam) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola wilayah bekas operasi pertambangan PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, setelah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut dicabut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pengelolaan wilayah bekas tambang itu direncanakan diserahkan kepada PT Antam agar kegiatan pertambangan berada di bawah pengelolaan negara.

“Ke depan, pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam,” katanya.

Ia berharap PT Antam tidak hanya bertindak sebagai investor, tetapi juga menjadi operator sekaligus investor sehingga pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut dapat dilakukan secara langsung oleh negara.

Menurut dia, pengelolaan oleh BUMN diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.

Ia menegaskan, penataan pengelolaan tambang tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan memastikan pemanfaatan kekayaan negara sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal 12 Oktober 2026.

Pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan.

Perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore