Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 01.00 WIB

50 Lebih Perusahaan Manfaatkan Lahan Transmigrasi Tak Bisa Ditarik PNBP, Mentrans: Terkendala Aturan

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara. (Dimas Choirul/Jawapos.com) - Image

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara. (Dimas Choirul/Jawapos.com)

JawaPos.com - Lebih dari 50 perusahaan memanfaatkan lahan di kawasan transmigrasi tetapi tak bisa dikenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal ini karena terbentur aturan yang tidak memfasilitasi hal tersebut dalam UU Ketransmigrasian.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman mendorong pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian untuk membuka peluang penarikan PNBP dari pemanfaatan lahan tersebut agar tak merugikan negara.

"Faktanya hari ini lebih dari 50 perusahaan itu melaksanakan pemanfaatan di atas lahan transmigrasi, tetapi sifatnya itu hanya kerja sama saja dengan Kementerian Transmigrasi. Padahal kita ingin pemanfaatan itu ada PNBP-nya,” kata Iftitah kepada wartawan, Jumat (9/10).

Iftitah mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan nota sejak 2023 yang menyebut pemanfaatan lahan seharusnya menghasilkan PNBP. Namun, Kementerian Transmigrasi menghadapi kendala karena pemanfaatan lahan tersebut masih menggunakan rezim tanah, bukan rezim aset dalam UU Ketransmigrasian.

Karena itu, pemerintah tengah merancang ketentuan yang akan dimasukkan dalam pembaruan UU Ketransmigrasian. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi kementerian untuk memperoleh PNBP dari pemanfaatan lahan kawasan transmigrasi.

Selain persoalan penerimaan negara, Iftitah juga mendorong pembentukan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT). Keberadaan lembaga tersebut dinilai penting untuk menyatukan program dan anggaran berbagai kementerian agar pembangunan kawasan transmigrasi berjalan lebih terintegrasi.

Menurutnya, pembangunan kawasan transmigrasi membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, termasuk dalam mengintegrasikan anggaran sesuai potensi dan kebutuhan wilayah. Dengan demikian, pengembangan kawasan tidak hanya bergantung pada program Kementerian Transmigrasi.

Terkait proses legislasi, Iftitah berharap usulan pembaruan UU Ketransmigrasian dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027. Ia menyebut dukungan dari DPD RI menjadi salah satu langkah yang tengah dijajaki.

”Sekarang ini transmigrasi itu kan bottom-up, bukan top-down. Justru kepentingan dari pemerintah daerah, dalam hal ini juga DPD, itu sangat besar sekali,” tandasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore