
Ilustrasi usaha tambang. (Dokumentasi Jawa Pos Group)
JawaPos.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menetapkan potensi sanksi denda administratif sebesar Rp 80,19 triliun terhadap 50 perusahaan tambang nikel yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin lengkap.
Namun, dari total nilai pengetatan tersebut, realisasi pembayaran yang benar-benar masuk ke kas negara dinilai masih minim dan belum transparan.
Selain sektor pertambangan nikel, Satgas PKH juga mencatat potensi denda terhadap 347 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan nilai mencapai Rp 182,6 triliun.
Baca Juga:Kemenko Hilirisasi Dibentuk, Akademisi Yakin Bisa Percepat Transformasi Kekayaan Mineral Indonesia
Jika dikalkulasikan, total potensi sanksi administratif dari kedua sektor korporasi ini menembus angka Rp 262,79 triliun.
Penetapan sanksi keuangan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Kehutanan.
Aturan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 serta Kepmen LHK Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.
Meskipun potensi denda mencapai angka ratusan triliun rupiah, realisasi penerimaan negara di lapangan menunjukkan potret yang timpang.
Berdasar data Nota Dinas Satgas PKH per 3 Juli 2026, total sanksi administratif yang baru berhasil dilunasi oleh korporasi hanya sebesar Rp 12,908 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran dari perusahaan tambang nikel senilai Rp 2,176 triliun dan perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp 10,732 triliun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022