Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Oktober 2026 | 00.22 WIB

Satgas PKH Denda 50 Tambang Nikel Rp 80 Triliun, Perlu Transparansi Pembayaran ke Kas Negara

Ilustrasi usaha tambang. (Dokumentasi Jawa Pos Group) - Image

Ilustrasi usaha tambang. (Dokumentasi Jawa Pos Group)

JawaPos.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menetapkan potensi sanksi denda administratif sebesar Rp 80,19 triliun terhadap 50 perusahaan tambang nikel yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin lengkap.

Namun, dari total nilai pengetatan tersebut, realisasi pembayaran yang benar-benar masuk ke kas negara dinilai masih minim dan belum transparan.

Selain sektor pertambangan nikel, Satgas PKH juga mencatat potensi denda terhadap 347 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan nilai mencapai Rp 182,6 triliun.

Jika dikalkulasikan, total potensi sanksi administratif dari kedua sektor korporasi ini menembus angka Rp 262,79 triliun.

Penetapan sanksi keuangan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Kehutanan.

Aturan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 serta Kepmen LHK Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.

Meskipun potensi denda mencapai angka ratusan triliun rupiah, realisasi penerimaan negara di lapangan menunjukkan potret yang timpang.

Berdasar data Nota Dinas Satgas PKH per 3 Juli 2026, total sanksi administratif yang baru berhasil dilunasi oleh korporasi hanya sebesar Rp 12,908 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran dari perusahaan tambang nikel senilai Rp 2,176 triliun dan perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp 10,732 triliun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore