Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2026 | 23.35 WIB

Pengamat: Penundaan Transaksi Bank Perlu Mengacu pada Ketentuan yang Berlaku

Seorang pekerja diduga mencopot logo Bank Mandiri di gedung bank tersebut yang berlokasi di Jakarta Pusat. (X @bismillahyuk_) - Image

Seorang pekerja diduga mencopot logo Bank Mandiri di gedung bank tersebut yang berlokasi di Jakarta Pusat. (X @bismillahyuk_)

JawaPos.com — Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemblokiran sementara atau penundaan transaksi oleh bank dalam rangka penegakan hukum dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar kewenangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Agus, bank pada prinsipnya perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah. Bank tidak berada dalam posisi untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sehingga tindakan terhadap rekening perlu dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (26/8).

Pernyataan Agus tersebut menanggapi polemik rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Menurut dia, konteks tersebut penting untuk dipahami agar bank tidak dipersepsikan sebagai pihak yang secara sepihak menghentikan akses nasabah terhadap rekening.

Bank, kata Agus, menjalankan fungsi sebagai penyedia jasa keuangan yang memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan perbankan sekaligus menindaklanjuti permintaan aparat yang memiliki dasar kewenangan.

“Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Agus menilai dalam situasi seperti ini, seluruh tindakan perbankan tetap harus berada dalam koridor hukum dan regulasi.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore