
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. (Nurul/Jawapos)
JawaPos.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja dilakukan dengan urgensi yang lebih kuat.
Hal tersebut diperlukan lantaran tantangan dunia kerja semakin kompleks dan tidak dapat dijawab hanya melalui penyempurnaan aturan secara parsial.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengatakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perlu menjadi ruang refleksi bersama bukan untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan untuk menilai apakah kebijakan ketenagakerjaan telah mampu mengikuti perubahan ekonomi, teknologi, struktur industri, dan kebutuhan tenaga kerja.
Ia menegaskan bahwa Apindo konsisten membangun dialog dengan serikat pekerja/serikat buruh, DPR RI, Pemerintah, serta organisasi internasional seperti ILO dan IOE, untuk mendorong kerangka ketenagakerjaan yang lebih adaptif, produktif, memberikan kepastian, dan tetap menjamin perlindungan pekerja.
Baca Juga:Apindo Buka Suara soal Isu Pabrikan Jepang Hengkang ke Vietnam, Minta Jangan Buru-buru Simpulkan
“Kita semua memiliki aspirasi yang sama, pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha tumbuh sehat,” ujar Shinta dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/8).
Shinta mengatakan, tujuan tersebut hanya dapat dicapai apabila kebijakan ketenagakerjaan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berkaitan dengan hak-hak normatif dalam hubungan kerja. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga perlu memastikan tersedianya kesempatan kerja yang luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Karena itu RUU ini kami dorong bukan hanya untuk mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi terciptanya lapangan kerja baru,” ujarnya.
Shinta mengatakan, hal tersebut penting karena Indonesia masih berada dalam periode bonus demografi. Menurutnya, tanpa pertumbuhan investasi, perluasan industri, peningkatan produktivitas, penguatan keterampilan, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih cepat, bonus demografi berisiko tidak memberi manfaat optimal bagi pembangunan nasional.
Untuk itu, ia menyebut bahwa reformasi ketenagakerjaan menyangkut kepentingan jutaan pekerja, keluarga, pencari kerja, dan pelaku usaha, sehingga harus dilakukan secara cermat, inklusif, dan berbasis data namun kehatihatian perlu berjalan bersama keberanian melakukan pembenahan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
