
Pekerja berdiri di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (28/7/2026). Pekerja berdiri di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis hasil penilaian berkala terhadap 67 perusahaan pialang berjangka untuk periode April-Juni 2026. Dari hasil tersebut, terdapat 12 perusahaan yang masuk dalam jajaran dengan peringkat teratas.
Penilaian tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bappebti terhadap industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), sekaligus dapat menjadi referensi bagi masyarakat sebelum menentukan pialang untuk melakukan transaksi.
“Bappebti mendorong setiap pelaku usaha untuk terus meningkatkan standar pelayanan, tata kelola perusahaan, dan kepatuhan terhadap regulasi melalui penilaian ini. Dengan demikian, masyarakat dapat bertransaksi secara lebih aman serta memiliki referensi yang objektif dalam memilih pialang berjangka yang sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan masing-masing,” jelas Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Matheus Hendro Purnomo mengatakan, penilaian untuk periode Triwulan II 2026 dilakukan terhadap 67 perusahaan yang masih aktif.
Menurutnya, Bappebti turut memperbarui proses penilaian agar dapat mengikuti perkembangan aktivitas usaha dan dinamika industri PBK. Langkah tersebut sekaligus memperkuat penerapan pengawasan berbasis risiko.
“Berdasarkan hasil penilaian berkala periode April-Juni 2026, 12 perusahaan yang mendapatkan peringkat lima teratas, yaitu PT Dupoin Futures Indonesia, PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT Didi Max Berjangka, PT Java Global Futures, dan PT MRG Mega Berjangka. Berikutnya, PT ORBI Trade Berjangka, PT Premier Equity Futures, PT Straits Futures Indonesia, PT Ajaib Futures Asia, PT Esandar Arthamas Berjangka, PT Inter Pan Pasifik Futures, dan PT Trijaya Pratama Futures,” ujar Hendro.
Hendro menjelaskan, penilaian berkala tersebut mengacu pada ketentuan yang mengatur kegiatan usaha pialang berjangka. Evaluasi juga ditujukan untuk memastikan perusahaan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 beserta aturan turunannya.
Dalam prosesnya, Bappebti menggunakan tiga kelompok indikator. Pertama adalah aspek kinerja pialang, yang mencakup kondisi integritas keuangan, laporan kegiatan perusahaan, aktivitas transaksi, serta penerapan program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sepanjang Triwulan II 2026.
Indikator kedua berupa nilai pengurang yang berasal dari hasil evaluasi di luar aspek kinerja perusahaan. Faktor yang diperhitungkan antara lain jumlah pengaduan nasabah, sanksi yang diterapkan, serta hasil audit.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
