
Pekerja berdiri di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (28/7/2026). Pekerja berdiri di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis hasil penilaian berkala terhadap 67 perusahaan pialang berjangka untuk periode April-Juni 2026. Dari hasil tersebut, terdapat 12 perusahaan yang masuk dalam jajaran dengan peringkat teratas.
Penilaian tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bappebti terhadap industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), sekaligus dapat menjadi referensi bagi masyarakat sebelum menentukan pialang untuk melakukan transaksi.
“Bappebti mendorong setiap pelaku usaha untuk terus meningkatkan standar pelayanan, tata kelola perusahaan, dan kepatuhan terhadap regulasi melalui penilaian ini. Dengan demikian, masyarakat dapat bertransaksi secara lebih aman serta memiliki referensi yang objektif dalam memilih pialang berjangka yang sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan masing-masing,” jelas Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Matheus Hendro Purnomo mengatakan, penilaian untuk periode Triwulan II 2026 dilakukan terhadap 67 perusahaan yang masih aktif.
Menurutnya, Bappebti turut memperbarui proses penilaian agar dapat mengikuti perkembangan aktivitas usaha dan dinamika industri PBK. Langkah tersebut sekaligus memperkuat penerapan pengawasan berbasis risiko.
“Berdasarkan hasil penilaian berkala periode April-Juni 2026, 12 perusahaan yang mendapatkan peringkat lima teratas, yaitu PT Dupoin Futures Indonesia, PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT Didi Max Berjangka, PT Java Global Futures, dan PT MRG Mega Berjangka. Berikutnya, PT ORBI Trade Berjangka, PT Premier Equity Futures, PT Straits Futures Indonesia, PT Ajaib Futures Asia, PT Esandar Arthamas Berjangka, PT Inter Pan Pasifik Futures, dan PT Trijaya Pratama Futures,” ujar Hendro.
Hendro menjelaskan, penilaian berkala tersebut mengacu pada ketentuan yang mengatur kegiatan usaha pialang berjangka. Evaluasi juga ditujukan untuk memastikan perusahaan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 beserta aturan turunannya.
Dalam prosesnya, Bappebti menggunakan tiga kelompok indikator. Pertama adalah aspek kinerja pialang, yang mencakup kondisi integritas keuangan, laporan kegiatan perusahaan, aktivitas transaksi, serta penerapan program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sepanjang Triwulan II 2026.
Indikator kedua berupa nilai pengurang yang berasal dari hasil evaluasi di luar aspek kinerja perusahaan. Faktor yang diperhitungkan antara lain jumlah pengaduan nasabah, sanksi yang diterapkan, serta hasil audit.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022