Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 00.31 WIB

BPS Catat 7,22 Juta Penganggur pada Mei 2026, TPT Turun Dibandingkan Februari

KURANGI PENGANGGURAN: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat membuka BKK pada tahun lalu. (Dok Jawa Pos Group) - Image

KURANGI PENGANGGURAN: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat membuka BKK pada tahun lalu. (Dok Jawa Pos Group)

JawaPos.com - Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 sebesar 4,65 persen, turun 0,03 persen poin dibandingkan Februari 2026.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, mengatakan pada Mei 2026, terdapat sebanyak 7,22 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,65 persen.

"Angka ini lebih rendah jika dibandingkan Februari 2026 sebesar 4,68 persen atau turun sekitar 0,03 persen poin,”ujar Edy dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8).

Edy mengatakan, pada Mei 2026, jumlah angkatan kerja tercatat sebesar 155,41 juta orang. Dari angka tersebut, terdapat 148,19 juta penduduk yang berstatus bekerja dan 7,22 juta lainnya menganggur.

"Diandingkan kondisi Februari 2026, jumlah penduduk bekerja tercatat bertambah sebesar 522 ribu orang, sedangkan jumlah pengangguran turun 24 ribu orang," ujarnya.

Edy melanjutkan, lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja pada Mei 2026 yaitu pertanian 28,75 persen, perdagangan besar dan eceran 17,80 persen, dan industri 13,53 persen.

Sementara itu, lapangan usaha dengan peningkatan jumlah tenaga kerja tertinggi adalah akomodasi dan makan minum 195 ribu orang, tansportasi dan penyimpanan 121 ribu orang, dan aktivitas jasa lainnya 110 ribu orang.

Lanjutnya, berdasarkan status pekerjaan, persentase pekerja formal pada Mei 2026 tercatat sebesar 40,70 persen, meningkat dibandingkan pada Februari 2026 yang sebesar 40,58 persen.

"Kenaikan ini juga diikuti oleh bertambahnya jumlah pekerja formal menjadi 60,31 juta orang. Sementara itujumlah pekerja informal mengalami kenaikan menjadi 87,88 juta orang," ucapnya. 

Edy menjelaskan, Seseorang yang bekerja minimal 1 jam dalam seminggu termasuk ke dalam kategori penduduk bekerja menurut _International Labour Organization_ (ILO). Dimana, menurut kategori jam kerja, penduduk bekerja diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu pekerja penuh atau jam kerja minimal 35 jam seminggu.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore