Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Agustus 2026 | 16.11 WIB

Harga Telur Belum Capai HAP, SPPG Wajib Serap di Harga Rp 26.500 per Kilogram

Pekerja mengambil telur dari kandang ayam petelur di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (8/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pekerja mengambil telur dari kandang ayam petelur di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (8/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Harga telur ayam ras di tingkat peternak masih belum mampu mencapai Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp26.500 per kilogram. Kondisi tersebut mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan langkah untuk meningkatkan permintaan, salah satunya melalui kewajiban Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyerap telur sesuai harga acuan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan harga telur saat ini masih jauh dari harapan peternak.

"Yang pertama adalah terkait dengan harga telur yang masih belum sesuai dengan harapan kita semua. Tentu di atas harga pokok produksi apalagi sesuai dengan harga acuan pembelian yang telah ditetapkan oleh pemerintah di angka 26.500," ujar Agung kepada wartawan di kantornya, Senin (3/8).

Menurut dia, pemerintah akan menempuh dua strategi, yakni mengendalikan produksi dan meningkatkan permintaan telur di pasar.

"Dan ada dua hal tentu dari sisi produksi tadi beberapa hal sudah disepakati untuk bagaimana kita mengatur agar produksi telur kita juga disesuaikan dan dari sisi demand agar mendorong permintaan terhadap harga telur ini juga semakin meningkat. Termasuk juga program MBG sebagaimana arahan Kepala BGN agar SPPG itu menyerap telur dengan harga acuan pembelian yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Kirim Surat ke BGN

Sebagai tindak lanjut, Menteri Pertanian akan mengirim surat kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) agar segera menerbitkan petunjuk teknis yang mewajibkan seluruh SPPG menyerap telur sesuai HAP Rp26.500 per kilogram.

"Yang pertama, Bapak Menteri Pertanian akan bersurat kepada Kepala Badan Gizi Nasional untuk segera menerbitkan Juknis agar seluruh SPPG itu menyerap telur dengan harga acuan pembelian yang ditetapkan pemerintah yaitu di harga 26.500 per kilo," ungkap Agung.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penyerapan telur melalui Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program bantuan sosial dan penanganan stunting. Kementan juga meminta Satgas Pangan memperketat pengawasan terhadap broker yang membeli telur di bawah harga pokok produksi.

Agung berharap berbagai langkah tersebut dapat segera mengangkat harga telur di tingkat peternak.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore