
Ilustrasi galon guna ulang. (Istimewa)
JawaPos.com - Rendahnya kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang dinilai menjadi ancaman bagi perlindungan konsumen. Pasalnya, hasil uji laboratorium di tiga daerah pada 2025 menemukan 70 persen depot air minum isi ulang yang diperiksa tidak higienis dan terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E coli), sementara jumlah depot yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi masih sangat minim.
Hal ini menjadi perhatian Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk terus memperkuat perlindungan konsumen melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha air minum isi ulang. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan, kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi utama dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif.
"Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Moga dalam diskusi publik berjudul Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing, di Jakarta, Selasa (28/7).
Dia menambahkan, perlindungan konsumen tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kesehatan, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola perdagangan, pemenuhan kewajiban pelaku usaha, serta upaya negara memastikan hak-hak konsumen terlindungi.
Saat ini, masih ditemukan berbagai praktik penyelenggaraan Pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek perdagangan maupun pemenuhan standar higiene sanitasi.
Berdasar hasil uji laboratorium di tiga kota sepanjang 2025, yakni Bandung, Sumedang, dan Jakarta Selatan, mayoritas atau lebih dari 70 persen DAMIU yang beroperasi tidak higienis, dan terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E coli) atau coliform.
Rinciannya, sebanyak 84 persen (61 dari 72) DAMIU di Kota Bandung, 73 persen (11 dari 15) depot di Kabupaten Sumedang, dan 78 persen (21 dari 27) di Jakarta Selatan. Keberadaan bakteri E coli dan coliform menjadi indikator bahwa air telah tercemar limbah kotoran manusia atau hewan.
"Kami masih menemukan tingginya tingkat kontaminasi bakteri E coli maupun coliform pada sejumlah depot. Selain itu, kami juga menjumpai berbagai praktik yang belum sesuai dengan ketentuan perdagangan, seperti penggunaan galon bermerek yang bukan haknya." ujar Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara Felicia Annelinde.
Selain bahaya E coli, data menunjukkan bahwa tantangan kepatuhan pengusaha air isi ulang masih perlu mendapat perhatian serius. Per 25 Desember 2025, dari total 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
