
Ilustrasi galon guna ulang. (Istimewa)
JawaPos.com - Rendahnya kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang dinilai menjadi ancaman bagi perlindungan konsumen. Pasalnya, hasil uji laboratorium di tiga daerah pada 2025 menemukan 70 persen depot air minum isi ulang yang diperiksa tidak higienis dan terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E coli), sementara jumlah depot yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi masih sangat minim.
Hal ini menjadi perhatian Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk terus memperkuat perlindungan konsumen melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha air minum isi ulang. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan, kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi utama dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif.
"Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Moga dalam diskusi publik berjudul Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing, di Jakarta, Selasa (28/7).
Dia menambahkan, perlindungan konsumen tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kesehatan, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola perdagangan, pemenuhan kewajiban pelaku usaha, serta upaya negara memastikan hak-hak konsumen terlindungi.
Saat ini, masih ditemukan berbagai praktik penyelenggaraan Pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek perdagangan maupun pemenuhan standar higiene sanitasi.
Berdasar hasil uji laboratorium di tiga kota sepanjang 2025, yakni Bandung, Sumedang, dan Jakarta Selatan, mayoritas atau lebih dari 70 persen DAMIU yang beroperasi tidak higienis, dan terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E coli) atau coliform.
Rinciannya, sebanyak 84 persen (61 dari 72) DAMIU di Kota Bandung, 73 persen (11 dari 15) depot di Kabupaten Sumedang, dan 78 persen (21 dari 27) di Jakarta Selatan. Keberadaan bakteri E coli dan coliform menjadi indikator bahwa air telah tercemar limbah kotoran manusia atau hewan.
"Kami masih menemukan tingginya tingkat kontaminasi bakteri E coli maupun coliform pada sejumlah depot. Selain itu, kami juga menjumpai berbagai praktik yang belum sesuai dengan ketentuan perdagangan, seperti penggunaan galon bermerek yang bukan haknya." ujar Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara Felicia Annelinde.
Selain bahaya E coli, data menunjukkan bahwa tantangan kepatuhan pengusaha air isi ulang masih perlu mendapat perhatian serius. Per 25 Desember 2025, dari total 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022