
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (5/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Sebagaimana diketahui, kehadiran RUU tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
“PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7).
Purbaya mengatakan, perkembangan ekonomi global menunjukkan bahwa pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi berbagai negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia.
Menurutnya, dengan keberadaan pusat keuangan internasional juga memungkinkan mobilisasi modal global secara lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah tinggi. Ia mengatakan, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global.
“Besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang menjadi fondasi untuk mengembangkan pusat aktivitas keuangan bertaraf internasional,” ujarnya.
Baca Juga:One Piece Season 3 Live-Action Resmi Menyelesaikan Syuting dan Siap Tayang di Netflix Tahun 2027
Purbaya meyakini manfaat pembentukan PFII akan dirasakan secara luas, tidak hanya oleh pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga oleh perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing Indonesia di tingkat global.
"Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Lens vs Sporting Lisbon di Liga Champions: Kedua Tim Incar Kemenangan Beruntun
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Al Sadd vs Al Hilal: The Blue Waves Siap Menang Tipis di Doha
Prediksi Susunan Pemain Arsenal vs Lille: Gabriel Magalhaes Tetap Andalan Lini Belakang The Gunners

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022