
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/5). (Bakom RI)
JawaPos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap ratusan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan rangkap pekerjaan (double job). Kasus yang terjadi pada tahun 2025, sebelum mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini berujung pada sanksi berat dan kewajiban mengembalikan uang negara hingga miliaran rupiah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut konkret atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut mencatat ada 1.747 pendamping PKH di seluruh Indonesia yang terindikasi memiliki pekerjaan lain di luar tugas utama mereka.
"Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan," ujar Gus Ipul di kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (2/7).
Gus Ipul menjelaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar memiliki pekerjaan sampingan. Namun, aktivitas ganda tersebut diduga kuat dilakukan pada jam kerja operasional sebagai pendamping PKH. Akibatnya, kualitas pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terancam tidak optimal.
Larangan ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022. Regulasi tersebut dengan tegas melarang SDM PKH mengambil pekerjaan lain yang menerima imbalan dan berpotensi memotong jam kerja utama mereka.
"Temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung," tambah Gus Ipul.
Merespons temuan BPK, Kemensos langsung membentuk tim disiplin untuk melakukan verifikasi faktual, pengujian data, dan klarifikasi langsung. Dari total 1.747 nama, diketahui 1.696 orang masih aktif bertugas, sedangkan 51 orang sudah mengundurkan diri atau tidak aktif.
Hasil investigasi membagi para pendamping ke dalam tiga kategori:
- Tidak Terbukti: 833 pendamping dinyatakan bersih, sehingga hak dan nama baiknya langsung dipulihkan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
