Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 16.00 WIB

Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli Jadi Pemungut Pajak PPh Resmi Per 1 Agustus 2026

ilustrasi e-commerce. (pixabay) - Image

ilustrasi e-commerce. (pixabay)

JawaPos.com - Empat platform pasar online atau marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Pajak kementerian keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan empat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempatnya akan mulai efektif memungut pajak pada 1 Agustus 2026.

Ia menjelaskan bahwa penunjukan dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek seperti kesiapan sistem hingga kapasitas administrasi masing-masing aplikator.

“Penunjukan dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,” ujar Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7).

Bimo mengatakan, pungutan pajak pada marketplace bukan merupakan hal yang baru dilaksanakan pemerintah.

Ia menjelaskan, pungutan pajak ini merupakan penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era digital.

“Karena itu kami sampaikan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 2022 ini sekali lagi bukanlah pengenaan pajak yang baru,” ujarnya.

Ia menargetkan penerimaan negara dari pajak digital mencapai Rp 24 triliun per tahun usai menerapkan kebijakan berbasis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Bimo mengatakan bahwa, DJP melihat masih banyak potensi penerimaan negara dari para pelaku wajib pajak di sektor perdagangan digital dalam lima tahun terakhir sebanyak Rp 8 hingga 12 triliun.

“Kami berharap setidaknya bisa katakan lah ya Insya Allah bisa naik 100 persen lah. Jadi di angka mungkin Rp 16-24 triliun setahun," ucapnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore