
ilustrasi e-commerce. (pixabay)
JawaPos.com - Empat platform pasar online atau marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Pajak kementerian keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan empat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempatnya akan mulai efektif memungut pajak pada 1 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa penunjukan dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek seperti kesiapan sistem hingga kapasitas administrasi masing-masing aplikator.
“Penunjukan dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,” ujar Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7).
Bimo mengatakan, pungutan pajak pada marketplace bukan merupakan hal yang baru dilaksanakan pemerintah.
Ia menjelaskan, pungutan pajak ini merupakan penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era digital.
“Karena itu kami sampaikan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 2022 ini sekali lagi bukanlah pengenaan pajak yang baru,” ujarnya.
Ia menargetkan penerimaan negara dari pajak digital mencapai Rp 24 triliun per tahun usai menerapkan kebijakan berbasis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Bimo mengatakan bahwa, DJP melihat masih banyak potensi penerimaan negara dari para pelaku wajib pajak di sektor perdagangan digital dalam lima tahun terakhir sebanyak Rp 8 hingga 12 triliun.
“Kami berharap setidaknya bisa katakan lah ya Insya Allah bisa naik 100 persen lah. Jadi di angka mungkin Rp 16-24 triliun setahun," ucapnya.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
