
Indef menilai terdapat sejumlah masalah yang akan timbul dengan adanya implementasi Pasal 50A UU P2SK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ekonom Intitute for Development of Economic and Finance (Indef), menilai terdapat sejumlah masalah yang akan timbul dengan adanya implementasi Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).
Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, mengatakan akan terjadi masalah mengenai imunitas hukum dan fiskal, serta risiko terjadinya pencucian uang jika pemerintah benar menjalankan pasal 50A UU P2SK.
Sebagaimana diketahui, Pasal 50A UU P2SK memberikan pengecualian pajak yang mana data dan informasi terkait pembelian instrument Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar atas pengenaan pajak oleh otoritas berwenang.
Esther mengatakan, salah satu dampak dari implementasi pasal tersebut adalah terkait dengan pemberian perlindungan pidana dan perdata bagi investor yang membeli surat utang khusus sebagaimana tercantum dalam pasal 50A UU P2SK.
"Transaksi pembelian surat utang khusus di pasar primer dilindungi dari segala bentuk penuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk perpajakan), serta gugatan perdata,” ujar Esther kepada JawaPos.com, Selasa (30/6).
Selain itu, dampak lainya adalah pengampunan pajak secara otomatis. Dimana, data dan informasi pembelian instrument tersebut tidak dapat dijadikan dasar atas pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Esther melanjutkan, Pasal 50A UU P2SK juga berpotensi menjadi alat untuk para pelaku tindak pidana pencucian uang. Ia menjelaskan, hal tersebut dapat terjadi karena dalam pasal 50A terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana.
Baca Juga:Wanti-wanti Indef soal Patriot Bond: Risiko 'Gali Lubang Tutup Lubang' jika Dipakai untuk Konsumsi
"Regulasi ini dinilai memunculkan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mencuci dana kejahatan seperti korupsi, narkotika, dan perdaganganmanusia ke dalam sistem keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan perlindungan yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum kepada investor.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
