Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 23.43 WIB

Mendag Pastikan Harga MinyaKita Tidak Naik, HET di Rp 15.700 per Liter

Mendag Budi Santoso memastikan tak ada kenaikan harga MinyaKita, HET di Rp 15.700 per liter. (Dery Ridwansyah/Jawa Pos.com) - Image

Mendag Budi Santoso memastikan tak ada kenaikan harga MinyaKita, HET di Rp 15.700 per liter. (Dery Ridwansyah/Jawa Pos.com)

JawaPos.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, memastikan pemerintah belum akan menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita.

Pria yang akrab disapa Busan menyebut bahwa pemerintah memilih mencari solusi lain yang dinilai lebih efektif dalam menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

"Kita coba cari solusi yang lain dulu, yang lebih bagus. Salah satunya adalah dengan menambah kuota untuk disimpan oleh pemerintahan," ujar Busan saat ditemui di Jakarta, Senin (22/6).

Busan mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan peningkatan porsi distribusi Minyakita melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan seperti Perum Bulog dan IDFOOD hingga 50 persen.

Adapun Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga Minyakita di masyarakat tetap mengacu pada HET di level Rp 15.700 per liter.

“Yang akan kita lakukan, yang pertama adalah kita akan menaikkan, porsi distribusi untuk BUMN Pangan. Sekarang kan minimal 35 persen, sekarang kita kaji untuk dinaikkan. Sudah kita hitung, bisa saja misalnya di atas 50 persen," ujarnya.

Lanjutnya, dengan mekanisme penunjukan distributor dan pengecer resmi di pasar milik Bulog dan ID FOOD, dapat membuat pemerintah bisa mengontrol Minyakita dijual sesuai HET yang ditetapkan.

Busan mengatakan, Apabila ditemukan menjual di atas HET, pelaku usaha tersebut berisiko dicoret dari daftar mitra atau di-blacklist sehingga tidak lagi dapat memperoleh pasokan dari BUMN Pangan.

Menurutnya, sistem tersebut memberikan pengawasan yang lebih kuat dibandingkan jalur distribusi biasa. Sebab, Bulog dan ID FOOD menjual produk kepada pengecer sesuai aturan yang berlaku sehingga pengecer tetap memperoleh keuntungan meski menjual sesuai HET.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore