
Mendag Budi Santoso menjelaskan pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memiliki izin usaha paling sedikit berupa NIB saat ditemui di Jakarta, Senin (22/6). (Djati Waluyo/JawaPos.com).
JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag), memastikan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya untuk legalitas pengusaha bukan untuk menarik pajak.
Sebagaimana diketahui, Kemendag telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 (Permendag 19/2026), yang mewajibkan setiap pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memiliki izin usaha paling sedikit berupa NIB.
“NIB tidak ada hubunganya dengan pajak. Kan saya lihat teman-teman di media sosial seolah-olah nanti kena. Engga ada hubunganya (dengan pajak),” ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat ditemui di Jakarta, Senin (22/6).
Budi mengatakan, tujuan dari kewajiban seluruh kegiatan usaha memiliki NIB adalah agar pengusaha memiliki legalitas dengan jelas dan diakui oleh negara.
Selain itu, kepemilikan legalitas ini juga akan mempermudah pelaku usaha untuk dapat memiliki akses ke perbankan untuk mendapatkan pembiayaan. Ia mengatakan, NIB juga akan menjadi salah satu bentuk agar masyarakat atau pembeli percaya kepada penjual.
“NIB atau seller itu kan juga butuh kepercayaan konsumen. Kalau konsumen tidak percaya ya kan tidak bisa jualan. Salah satu kepercayaan yang ditanamkan oleh seller ke konsumen salah satunya legalitas,” ujarnya.
Budi mengatakan, pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu bagi pengusaha e-commerce untuk mendaftarkan NIB. Adapun, untuk seler baru dikasih waktu 6 bulan sedangkan sudah berusaha 18 bulan.
Lanjutnya, ia menyebut bahwa mengurus NIB tidak mengeluarkan biaya dan memakan waktu untuk mengisi dokumen.
“Ngurus NIB gratis dan gampang, semua cukup online. 30 menit kalau sudah ini (lengkap) selesai. Dan kalau kesulitan Kemendag juga memberikan pendampingan fasilitasi bagaimana untuk membuat NIB,” ucapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022