
Mendag Budi Santoso menjelaskan pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memiliki izin usaha paling sedikit berupa NIB saat ditemui di Jakarta, Senin (22/6). (Djati Waluyo/JawaPos.com).
JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag), memastikan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya untuk legalitas pengusaha bukan untuk menarik pajak.
Sebagaimana diketahui, Kemendag telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 (Permendag 19/2026), yang mewajibkan setiap pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memiliki izin usaha paling sedikit berupa NIB.
“NIB tidak ada hubunganya dengan pajak. Kan saya lihat teman-teman di media sosial seolah-olah nanti kena. Engga ada hubunganya (dengan pajak),” ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat ditemui di Jakarta, Senin (22/6).
Budi mengatakan, tujuan dari kewajiban seluruh kegiatan usaha memiliki NIB adalah agar pengusaha memiliki legalitas dengan jelas dan diakui oleh negara.
Selain itu, kepemilikan legalitas ini juga akan mempermudah pelaku usaha untuk dapat memiliki akses ke perbankan untuk mendapatkan pembiayaan. Ia mengatakan, NIB juga akan menjadi salah satu bentuk agar masyarakat atau pembeli percaya kepada penjual.
“NIB atau seller itu kan juga butuh kepercayaan konsumen. Kalau konsumen tidak percaya ya kan tidak bisa jualan. Salah satu kepercayaan yang ditanamkan oleh seller ke konsumen salah satunya legalitas,” ujarnya.
Budi mengatakan, pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu bagi pengusaha e-commerce untuk mendaftarkan NIB. Adapun, untuk seler baru dikasih waktu 6 bulan sedangkan sudah berusaha 18 bulan.
Lanjutnya, ia menyebut bahwa mengurus NIB tidak mengeluarkan biaya dan memakan waktu untuk mengisi dokumen.
“Ngurus NIB gratis dan gampang, semua cukup online. 30 menit kalau sudah ini (lengkap) selesai. Dan kalau kesulitan Kemendag juga memberikan pendampingan fasilitasi bagaimana untuk membuat NIB,” ucapnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
