Ilustrasi kegiatan ekspor-impor di pelabuhan.
JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan penyempurnaan kebijakan impor guna meningkatkan kualitas layanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan tersebut disosialisasikan kepada pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta sejumlah kementerian dan lembaga dalam kegiatan yang digelar secara daring pada 15 Juni 2026.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 4 Juni 2026 itu dirancang untuk mendukung kelancaran arus barang impor, memperkuat integrasi sistem elektronik, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, serta menciptakan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha.
“Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujar Tommy.
Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi kebijakan impor yang berjalan selama ini. Evaluasi tersebut bertujuan memperkuat efektivitas pelayanan, meningkatkan kepastian hukum, sekaligus menyempurnakan sistem pengawasan.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
