Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2026 | 23.04 WIB

Kebijakan Dinilai Harus Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi, APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Iwa Koswara. (Istimewa) - Image

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Iwa Koswara. (Istimewa)

JawaPos.com – Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) mendorong pemerintah untuk menyempurnakan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan berikat, fasilitas kepabeanan, serta iklim investasi nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri berorientasi ekspor di tengah tantangan geopolitik global dan perlambatan permintaan pasar internasional.

Ketua Umum APKB, Iwa Koswara, mengatakan bahwa saat ini APKB menaungi sekitar 705 perusahaan anggota yang bergerak di berbagai sektor industri, mulai dari pengolahan Crude Palm Oil (CPO), tekstil, alas kaki, elektronik, hingga berbagai industri manufaktur lainnya. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan ekspor, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing industri Indonesia.

"APKB pada prinsipnya selalu mendukung kebijakan pemerintah. Namun, regulasi yang diterapkan harus mampu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum dan kemudahan berusaha menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor," ujar Iwa Koswara lewat keterangannya, Kamis (18/6).

Menurut Iwa, masih terdapat sejumlah kendala administratif dan implementasi regulasi yang berpotensi menghambat masuknya investasi baru. Kondisi tersebut dapat memengaruhi keputusan investor yang akan memulai kegiatan usaha di Indonesia apabila tidak diimbangi dengan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika industri.

Iwa Koswara, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana pengurangan kuota penjualan domestik bagi perusahaan kawasan berikat dari 50 persen menjadi 25 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dengan melibatkan pelaku usaha agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan industri nasional.

"Kami menghormati setiap upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola kawasan berikat. Namun, rencana pengurangan kuota penjualan domestik dari 50 persen menjadi 25 persen perlu dipertimbangkan kembali melalui kajian yang lebih mendalam dengan memperhatikan kondisi riil dunia usaha saat ini," ujar Iwa Koswara.

Ia menjelaskan bahwa dengan ketentuan kuota penjualan domestik sebesar 50 persen yang berlaku saat ini, masih terdapat perusahaan yang mengalami pembekuan fasilitas akibat kendala administratif maupun implementasi kebijakan. Kondisi tersebut telah memberikan tekanan terhadap kelancaran produksi, arus kas perusahaan, serta kemampuan pelaku usaha dalam mempertahankan tenaga kerja.

"Faktanya, dengan kuota 50 persen saja masih banyak perusahaan yang menghadapi pembekuan fasilitas. Oleh karena itu, kami mempertanyakan kesiapan dunia usaha apabila kuota tersebut kembali dipangkas menjadi 25 persen. Kebijakan ini berpotensi mempersempit ruang gerak perusahaan dan menambah beban industri yang saat ini masih menghadapi tekanan akibat ketidakpastian ekonomi global dan melemahnya permintaan pasar ekspor," katanya.

Terkait kebijakan kepabeanan, Iwa Koswara menjelaskan bahwa seluruh anggota APKB tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, termasuk rancangan PMK terbaru yang mengatur pemberian fasilitas berdasarkan 50 persen realisasi ekspor tahun sebelumnya. Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan.

"Kami melihat masih banyak perusahaan yang mengalami pembekuan fasilitas kepabeanan. Padahal pembekuan tersebut hanya menyangkut fasilitas ekspor dan impor, sementara seluruh kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi. Kondisi ini tentu berdampak terhadap kelancaran produksi, distribusi, dan keberlangsungan usaha," katanya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore